Mohon tunggu...
Tri Laksono
Tri Laksono Mohon Tunggu... Guru - Guru

seorang pribadi yang suka berpetualang mencari hal yang baru, mencari banyak kolega yang bermanfaat dan tak terskat oleh ras suku agama atau golongan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Dalam Pemilu Ada Nomer Piro Wani Piro (NPWP), Penyakit atau Budaya?

21 September 2022   15:55 Diperbarui: 21 September 2022   16:21 582
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nomer Piro Wani Piro (NPWP) Penyakit atau Budaya?

NPWP merupakan singkatan yang tidak asing ditelinga kita. mendengar kata NPWP yang terlintas dibenak kita adalah Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomer yang diberikan kepada sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan  sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. namun pada tahun pemilu/ pesta Demokrasi (pilkada, Pileg pilpres bahkan pilkades) NPWB akan berubah singkatan, bahkan dibalik kata NPWP tersebut ada maksud dan tujuan tertentu. 

Mindset masyarakat kita NPWP pada musim pemilu diartikan sebagai “Nomer Piro Wani Piro” yang artinya Pasangan nomer berapa dan berani bayar berapa? kata kata ini meskipun melanggar Undang undang kepemiluan tapi tampaknya sudah beredar di kamus warga dan bahkan bukan hal yang tabu lagi.. hal demikian yang membuat bahwa pendidikan politik sangat perlu kita kampanyekan pada warga masyarakat secara insten.

NPWP “Nomer Piro Wani Piro” menjadi salah satu penyakit yang sangat kronis bagi keberlangsungan demokrasi kita, ini menjadi tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah maupun pihak swasta terlebih peserta pemilu.

Ironisnya hal demikian NPWP ini dibenarkan oleh pengakuan salah satu Caleg yang tidak mau disebutkan identitasnya. kenyataan masyarakat yang menerapkan NPWP tesebut membuat para calon legeslatif agar dia terpilih maka dia menambah Cost Politiknya, yang tadinya hanya modal untuk kampanye seperti transportasi, konsumsi kampanye pembuatan atribut kampanye. seharusnya para caleg menjadi salah satu pelaku demokrasi ang seharusnya mampu menjadikan contoh bagi warga masyarakat umum agar menjauhi NPWP atau Money Politic.

Ibarat kata tepatnya NPWP ini disebut penyakit atau budaya? jika dikata penyakit obatnya apa jika dikatakan budaya maka ini termasuk berkembangnya pola pikir dalam hal apa..? hal yang tepat kita mulai sadarkan masyrakat bahwa NPWB merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang. kita beikapan pemahaman kepada masyarakat dimulai dari teman sekasur (Istri kita) teman sedapur (keluarga kita) dan teman sesumur (Tetangga kita, depan belakang samping kita). 

Hal ini dirasa lebih efektif apalgi ketika penyampainya setiap saat ada kesempatan bukan hanya menjelang pemilu saja. jangan sampai warga masyarakat terlebih lingkungan kita terkena efek NPWB ibarat kata demokrasinya terbeli, termasuk hal yang ironis bukan jika suara kita terbeli 50.000,- untuk lima tahun. bayangkan jika suara kita dibeli 50.000,- 1 tahun 360 hari dikali 5 (1 periode) 1800 hari. jadi 50.000 dibagi 1800 = 27,7 Rupiah sungguh ironiskan. padahal dari NPWP ini bisa melahirkan legeslatif yang kurang amanah bahkan korupsi.

NPWP bukan masalah yang sepele. menular lebih cepat dari pada corona, padahal jika NPWP nomer piro wani piro ini dilaksanakan maka termasuk kategori pelanggaran money politic yang jelas dilarang dan termasuk tindak pidana, hal ini diatur dalam Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016. 

Dalam Pasal 73 UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 73 (1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih. 

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. (3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk: a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Disitu jelas telah terurai terkait hal Undang-undang tentang pelanggaran Money politic yang masih mewabah di bumi pertiwi kita, kita dilarang menjanjikan memberikan imbalan berupa materi uang atau sebagainya, serta mempengaruhi agar memilih dan tidak memilih calon tertentu jelas termasuk perbuatan yang melanggar undang-undang.  semoga ditahun yang akan datang NPWP berkurang bahkan hilang di bumi pertiwi ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun