A.Pengertian Harta
Harta secara sederhana berarti sesuatu yang dapat dimiliki. Ini adalah salah satu sendi kehidupan manusia hidup di dunia, karena tanpa kekayaan atau terutama makanan, manusia tidak dapat bertahan hidup. Oleh karena itu, Allah SWT memerintahkan manusia untuk memperoleh, memiliki dan menggunakannya untuk kehidupan manusia, Allah SWT melarang melakukan sesuatu yang akan merusak dan menghancurkan harta benda. Bisa dalam bentuk inmaterial seperti hak, atau bisa juga dalam bentuk material. Ada yang bergerak dalam bentuk materi, ada yang tidak.
Menurut Hanafiyah harta harus disimpan, maka yang tidak dapat disimpan tidak bisa disebut harta, kemudian menurut Hanafiyah bunga tidak termasuk harta.
Harta adalah sesuatu yang dapat digunakan secara eksklusif dan tidak digunakan oleh orang lain.
B. Kedudukan Harta
Menurut para fuqaha, harta didasarkan pada dua elemen, elemen 'aniyab dan elemen 'urf: elemen 'aniyab berarti bahwa properti itu ada dalam kenyataan ('ayan), maka kebaikan rumah adalah apa yang orang pedulikan tidak disebut properti. , dan termasuk properti atau hak.
Unsur 'urf adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai harta oleh semua atau sebagian, dan tidak ada yang dipertahankan oleh manusia kecuali manfaat madiyab dan manfaat ma'nawiyab.
C. Memperoleh Harta
1. Harta adalah salah satu sendi kehidupan manusia, yang Allah perintahkan kepada manusia untuk diperoleh secara halal.
2. Seseorang berusaha sekuat tenaga untuk mencari hadiah dari Tuhan, dan kemudian Tuhan meminta orang itu untuk meminta hadiah dari Tuhan yang bisa Tuhan berikan kepadanya berupa makanan.
3. Jika kamu berusaha untuk mendapatkan rezeki Allah dan meminta rahmat dari Allah, maka Allah akan memberikan karunia-Nya sesuai apa yang dikehendakinya.
Adapun bentuk komersial untuk memperoleh aset pemberian Tuhan untuk penghidupan manusia, kira-kira ada dua bentuk;
Pertama: dapatkan properti secara langsung sebelum diberikan kepada siapa pun. Bentuk yang jelas untuk memperoleh harta baru sebelum dimiliki oleh siapa pun adalah pemulihan (penggarapan) tanah mati atau yang disebut ihya al-mawat yang belum dimiliki.
Kedua: untuk memperoleh properti yang sudah dimiliki seseorang melalui suatu transaksi.
Kedua cara memperoleh harta ini harus selalu mengikuti prinsip-prinsip yang halal dan baik agar pemilikan harta itu diridhoi oleh Allah SWT.
D. Â Hadist Tentang Harta
Yahya bin Yusuf telah memberitahu kami tentang Abu Bakar. yaitu Ibn 'Ayyasy dari Abu Hashin dari Abu Salih dari Abu Hurairahradiallahu 'anhu dari Nabi berkata:
"Hancurkan hamba dinar, dirham, kain tebal dan sutra.