Mohon tunggu...
Tri Indah Sakinah
Tri Indah Sakinah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Ilmu Hukum

Criminal law enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengulik Buku Prinsip Prinsip Hukum Pidana Oleh Prof. Eddy Hiariej

9 Januari 2023   22:38 Diperbarui: 21 Januari 2023   15:35 1993
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buku yang berjudul "prinsip-Prinsip Hukum Pidana." Yang ditulis oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum atau yang biasa disebut Prof. Eddy Hiariej seorang guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Meskipun penulisan buku ini hanya membutuhkan waktu kurang dari 6 bulan namun prof eddy sendiri membutuhkan waktu lebih dari 6 tahun untuk mengumpulkan berbagai literature yang dijadikan rujukan sebagai pondasi penyusunan buku ini. Literatur yang menjadi rujukan dalam buku ini juga merujuk pada sejumlah pakar hukum pidana terkemuka yang menjadi rujukan utama, masing-masing ditulis oleh Van Hamel, Simons, Van Hattum, Van Bemmelen, Burgesdijk,Pompe, Vos, Noyon, Laangemeijer,Jonkers,dan Hazewingkel Suringa. Selain itu buku lainnya yang menjadi rujukan dalam buku ini adalah buku yang ditulis oleh Remmelink, Enschede, Fletcher, Moeljatno, Schaffmeister, Keijzer, dan sutorius.

"Penggunaan istilah prinsip-prinsip hukum pidana" bukan tanpa alasan, penulis buku sendiri menggunakan istilah prinsip karena makna prinsip lebih luas daripada kata "asas".  Kata "asas" merupakan terminology hukum sedangkan kata "prinsip" berarti hakikat,lebih luas, dan lebih mendalam. Jadi buku ini lebih mengulas tidak hanya sekadar dasar hukum namun lebih dari membahas tentang hakikat hukum pidana itu sendiri.

Buku ini ditulis dalam sepuluh bab yang dimulai dari kata pengantar dengan halaman yang berjumlah 536 halaman.Hal yang menarik dalam buku ini adalah buku ini ditulis dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Buku ini cocok untuk dijadikan rujukan dan literatur untuk mahasiswa,akademisi,maupun praktisi. Saya merekomendasikan buku ini sangat diperlukan untuk dibaca oleh mahasiswa hukum yang ingin berkenalan dengan hukum pidana terutama hukum pidana satu. Namun, buku ini juga sudah mencakup subtansi hukum pidana dua.

Pada bab pengantar dimulai dengan pengertian-pengertian hukum pidana,objek hukum pidana.tujuan ilmu hukum pidana, fungsi hukum pidana, pengertian pidana, tujuan pidana,dan konsep-konsep hukum pidana.  Dalam bab pengantar, penulis juga telah mengutip adagium sebagai pengantar yang berbunyi ad recte docendum oportet primum inquirere nomina, quia rerum cognition a nominibus rerum dependet. Artinya, agar dapat memahami sesuatu perlu diketahui terlebih dahulu namanya,agar mendapat pengetahuan yang benar. Pengertian hukum pidana ilmu hukum pidana ini dijelaskan dengan mengutip berbagai berbagai sumber teori dari para ahli. Kemudian dalam objek hukum pidana juga dijelaskan perdefinisi oleh berbagai ahli seperti Hazewingkle Suringa,Prof barda Nawawi Arief,Pompe, Van Hattum dan Van Bemmelen. Tujuan hukum pidana sendiri juga dijelaskan dengan tidak terlepas dari berbagai aliran dalam hukum pidana yang secara garis besar yaitu hanya terdapat aliran klasik dan modern. Aliran klasik lebih menghendaki dan menitikberatkan pada kepastian hukum, dalam sistem pemidanaan aliran klasik hanya menganut single track system, yakni sistem sanksi tunggal berupa jenis sanksi pidana. Kemudian aliran modern dalam hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Tujuan-tujuan hukum pidana secara garis besar juga terdiri dari tiga teori yaitu teori absolut,teori relative,dan teori gabungan. Sebagai tambahan buku ini cukup lengkap untuk mengulas teori-teori tujuan pidana  dengan menyisipkan teori kontemporer yang didalam nya juga terdapat teori restorative justice.

Kemudian pada bab kedua buku ini mengulas tentang asas legalitas dan perbuatan pidana. Alasan penempatan asas legalitas dan perbuatan pidana dalam satu bab ini karena dasar dari perbuatan pidana adalah asas legalitas. Kelengkapan buku ini juga dapat dibuktikan dengan membahas sejarah dan landasan filasafati asas legalitas yang diciptakan oleh Paul Johan Anslem Von Feurbarch. Kemudian dilengkapi dengan ulasan terkait definisi asas legalitas,makna yang terkandung dalam asas legalitas,asas legalitas dalam konteks hukum pidana nasional maupun internasional. Penjelasan mengenai perbuatan pidana juga dijelaskan secara lengkap dengan menguraikan pengertian perbuatan pidana(delik) serta jenis-jenis delik yang terdapat 12 delik yang diuraikan dengan diksi yang mudah dipahami. Perlu dipahami bahwa penguraian jenis-jenis dleik ini sangat penting dan buku ini merupakan jawaban yang mudah dipahami salah satunya menguraikan jenis delik formil maupun materiil, delik kejahatan dan pelanggaran, delik kesengajaan dan kealpaan, delik biasa dan aduan, delik komisi,omisi,dan delicta ccomisionis per ommsionem commisa.

Pada bab ketiga, buku ini membahas mengenai pertanggung jawaban pidana yang berati membahas mengenai orang yang melakukan perbuatan pidana dan disertai bahasan terkait definisi kesalahan . Hubungan kausalitas juga dimasukan kedalam bab ini karena teori kausalitas sangat penting dalam menentukan pertanggung jawaban untuk delik-delik yang dirumuskan secara materiil.

Bab keempat buku ini membahas terkait melawan hukum, dalam bab ini diuraikan mengenai elemen melawan hukum, sifat melawan hukum yang memiliki empat makna yaitu sifat melawan hukum umum, sifat melawan hukum khusus, sifat melawan hukum formil, dan sifat melawan hukum materiil, kemudian dijelaskan juga terkait hubungan melawan hukum dalam hukum perdata yang identik dengan hukum pidana.

 Dalam Bab lima buku ini juga membahas tentang alasan penghapus pidana yang pada hakikatnya adalah alasan penghapus pertanggungjawaban pidana. Sebagai kesimpulannya alasan pembenar menghapus sifat melawan hukumnya dan alasan pemaaf menghapus elemen dapat dicelanya pelaku. Bab enam membahas mengenai waktu dan tempat terjadinya perbuatan pidana. Hukum pidana adalah hukum yang terikat pada ruang dan waku, dalam halnya bilamana jaksa penuntut umum lupa menyebutkan tempus delicti dan locus delicti dalam surat dakwaan maka dakwaan tersebut batal demi hukum. Bab ini mengupas tuntas terkait waktu dan tempat terjadinya perbuatan pidana. Bahkan hal yang membuat saya kagum juga adalah adanya uraian terkait prinsip-prinsip ekstradisi yang di mana biasanya dalam buku hukum pidana I maupun II jarang ditemui terkait pembahasan ini dan biasanya ditemukan dalam buku hukum internasional maupun pidana internasional. Hal ini juga yang mendasari bahwa buku ini pantas disebut sebagai buku dengan prinsip-prinsipnya karena memang hampir selengkap itu bahasannya ditambah dengan bahasa yang mudah dipahami serta literature yang mengutip dari berbagai ahli hukum yang terkemuka. Lanjut kepada bab tujuh membahas percobaan dan penyertaan, bab ini dibahas dalam hukum pidana II yang terangkum dalam satu buku ini menguraikan penjelasan secara lengkap terkait definisi percobaan dan penyertaan serta pembantuan tindak pidana. kemudian bab delapan membahas terkait perbarengan perbuatan dan bab Sembilan mengenai hapusnya kewenangan penuntutan pidana  dan menjalankan pidana, dan yang terakhir pada bab sepuluh diakhiri dengan membahas tentang pidana dan pemidanaan.

Saya merasa buku ini memang direkomendasikan untuk mahasiswa yang ingin melakukan pendekatan terhadap hukum pidana, karena ketika mereka membaca buku ini secara menyeluruh mereka akan jatuh cinta dengan hukum pidana. Bila saya ditanyai mengenai rekomendasi buku pengantar ilmu hukum pidana saya rasa buku ini sangat tepat untuk memikat hati dosen hukum pidana. Namun, benar kata pepatah di dunia ini tidak ada yang sempurna sama halnya seperti kekurangan yang saya temui dalam buku ini. Sebenarnya saya membutuhkan waktu hampir kurang lebih 5 bulan untuk menguasai satu buku ini dan saya menemukan bahwa ada subtansi yang belum dibahas dalam buku ini yakni terkait dasar-dasar yang menyebabkan diperberat dan diperingankannya pidana dan terkait dengan bahasan pengulangan tindak pidana serta terkait dengan bahasan mengajukan dan menarik pengaduan dalam delik aduan. Namun kekurangan itu tidak sebanding dengan banyaknya kelebihan dalam buku ini. Sebagai penutup saya akan mengutip petuah Pak Albert Einsten "jika Anda tidak dapat menjelaskan sesuatu hal secara sederhana, itu artinya Anda belum cukup paham." Semakin cerdasnya seseorang, ia mampu menjelaskan sesuatu secara sederhana. Saya rasa memang prof eddy sangat dan amat terlalu cerdas ini dibuktikan dengan subtansi isi buku ini yang bahasanya sangat amat mudah dipahami dan sederhana. Saya rasa bayarannya dalam mengumpulkan waktu 6 tahun untuk mengumpulkan literatur terbayar oleh terbitnya buku ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun