Mohon tunggu...
Tri Indah Sakinah
Tri Indah Sakinah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Ilmu Hukum

Criminal law enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Part time tidak sama dengan Full Time

29 Desember 2022   00:40 Diperbarui: 18 September 2024   11:31 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Istilah Part time atau pekerjaan paruh waktu merupakan salah satu jenis pekerjaan yang banyak diminati terutama untuk kalangan mahasiswa. Menjadi seorang mahasiswa pasti punya kebutuhan yang cukup tinggi mengingat seorang mahasiswa tidak mungkin hanya berharap pada kiriman dari orang tuanya atau pihak lain yang mungkin belum cukup untuk cover kebutuhannya sehingga memungkinkan beberapa mahasiswa memilih untuk mencari part time sebagai alternative untuk menambah penghasilan. 

Biasanya beberapa mahasiswa mencari informasi terkait info lowongan part time dapat melalui media sosial contohnya Instagram. Tak jarang banyak akun yang memberikan beberapa info terkait requirement hiring Part time dari berbagai jenis pekerjaan. Tapi perlu diketahui terlebih dahulu, apa itu part time dan apa bedanya dengan full time?

Part time atau paruh waktu adalah pekerjaan yang di mana jam kerjanya setengah dari jam kerja normal atau full time. Berbeda dengan Full time di mana jam kerja pekerjaan ini memiliki jam kerja penuh.  Kalau di Indonesia sendiri, peraturan mengenai ketenagakerjaan tentang jam kerja sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Untuk Jam kerja full time yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan ataupun UU Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja  yaitu  pertama, 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu. Kedua, 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam 1 minggu.

Lalu bagaimana dengan part time atau paruh waktu?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan) yang dimaksud dengan bekerja paruh waktu yaitu  pekerja yang bekerja kurang dari 35 jam dalam sepekan atau kurang dari 7 jam per hari.

Jadi, Jam kerja  standard maksimum di Indonesia adalah 7 atau 8 jam, bilamana pekerja dipekerjakan lebih dari batas maksimum jam kerja, maka seharusnya pemilik modal atau pengusaha harus membayar.

Agak unik memang di beberapa tempat, pengusaha atau owner  masih ada yang belum memaknai arti part time atau paruh waktu yang sesungguhnya. Sejujurnya sepengalaman saya sebagai seorang yang pernah menjadi pencari kerja dari full time maupun part time, dalam bahasan part time ini hingga tahap interview beberapa owner memberi label hiring part time untuk menarik perhatian terutama kalangan mahasiswa dengan embel-embel "part time".  

Beberapa pengusaha atau sang owner mengimplisitkan kebutuhan full time dengan menggunakan kata "part time" untuk menarik minat terutama sasarannya adalah mahasiswa yang sebagian besar membutuhkahkan pekerjaan paruh waktu, namun part time yang jam kerjanya setara dengan full time. 

Secara konkret di lapangan memang beberapa pengusaha atau owner miskonsepsi dengan istilah "part time".  Untuk mahasiswa yang memiliki kegiatan perkuliahan yang cukup padat dan tidak kepepet amat dalam memenuhi kebutuhan tampaknya memang harus agak memilah hiring part time yang di mana jam kerjanya setara dengan full time ini.  Dengan demikian, menurut pendapat saya, owner hsrus mampu memahami perbedaan part time dan full time itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun