Mohon tunggu...
Tridinamika News
Tridinamika News Mohon Tunggu... wiraswasta -

Tridi News is a media website powered by Tridinamika, Its the answer for many question of us that need a information and knowledge that always Up To Date, New and Fresh. For the first starting we provide many categories of articles around Test and Measurement, Energy Saving, Renewable Energy, Electrical, Power Quality, Safety First, Technologies, Thermography and Tips and Trick. The Beta version is the way to us for collecting feedback from you. So this media will be better and better. Hopefully, TridiNews can be a usefull website for your information update and knowledge.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Peluncuran Buku Pedoman untuk Pengembangan Energi Biomass dan Biogas di Indonesia

28 Juni 2014   15:57 Diperbarui: 18 Juni 2015   08:26 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tridinews. Seiring dengan peningkatan pemanfaatan energy biomassa dan biogas,maka Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konvensi Energi (EBTKE) Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana berencana akan mengeluarkan peraturan materi mengenai ketetapan harga jual baru listrik yang dihasilkan dari pengelolaan biogas dan biomassa pad akhir juni nanti. Hal ini terkait dengan bahan bahan pembuat biomassa dan biogas serta daerah yang menghasilkannya.

Dalam acara yang berlangsung di Jakarta Convention Center Jakarta pada tanggal 5 Juni 2014, Rida Mulyana resmi meluncurkan buku pedoman yang berjudul “RE Guidelines on Biomass and Biogas Power Project Development in Indonesia”. Pedoman ini disusun dengan dukungan dari GIZ (Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit) melalui kerjasama Promotion of Least Cost Renewables in Indonesia (LCORE).

Pedoman ini merupakan perangkat yang komprehensif, mudah diakses dan diperbarui secara teratur yang mencakup informasi lengkap tentang siklus pengembangan proyek energi terbarukan (ET) yang ideal di Indonesia. Pedoman ET menekankan prosedur-prosedur administratif termasuk persyaratan-persyaratan untuk pengembang dan/atau investor proyek, mencantumkan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan serta izin-izin yang diperlukan. Selain itu, pedoman ini juga mengidentifikasi tantangan-tantangan spesifik di tiap negara untuk pengembangan proyek, dan memberikan informasi mengenai cara untuk mendapatkan persetujuan keuangan.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah berupaya keras untuk memanfaatkan sumber daya ET yang tersebar luas di negeri ini. Harga Pembelian Tenaga Listrik atau peraturan untuk ET telah diterapkan, yang diikuti dengan kebijakan pendukung lainnya, misalnya pengecualian pajak dan bea cukai atau pembebasan pajak. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 4 yang diterbitkan pada 2012 terkait feed-in tariff (FIT) untuk tenaga listrik biomassa/biogas, yang saat ini sedang dalam proses revisi, pemerintah Indonesia memberikan insentif kepada sektor swasta untuk mengembangkan dan berinvestasi pada proyek energi terbarukan khususnya biomassa/biogas. Karena kepercayaan pengembang proyek dan investor merupakan prasyarat untuk meningkatkan perluasan ET, sekaligus untuk mengembangkan pasar yang berkelanjutan, maka pedoman terkait prosedur pengembangan proyek dan izin yang transparan sangatlah dibutuhkan.

Baca Juga :

Energi Alternatif Biogas Dari Sampah

Akhirnya, Indonesia Punya PLT Biogas (Terbaharukan) Di Belitung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun