Mohon tunggu...
Tri Deri Gunawan
Tri Deri Gunawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum

Saya Mahasiswa Hukum Konsentrasi Pidana, sudah patutnya seorang mahasiswa hukum itu gemar menulis dan membaca. Diluar dari dunia keprofesian, saya juga bersinambung di dunia komedi. Bagi saya di dunia komedi itu asik, karena tidak melulu soal tertawa tapi bagi saya (komika) itu tempat mengolah pikir yang bikin bahagia dan berurutan (premis>set up>punchline).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Knalpot Brong! Bikin Berisik dan Anginnya Menyembur ke Muka! Bagaimana Sih Aturannya?

8 Agustus 2024   14:00 Diperbarui: 8 Agustus 2024   14:02 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
instagram/uhrlmbng (StoryGram)

Pengendara knalpot brong bagi pengendara lain itu mengakibatkan ketidak nyamanan yang extraordinary atau luarbiasa. Dampak yang dikeluarkan pengendara knalpot brong, selain kebisingan yang diciptakan dan juga mengakibatkan muka pengendara yang dibelakang kena imbas angin yang menerpa wajahnya.

Lalu, apa sih kegunaan atau motif pengendara menggunakan knalpot brong? Karena knalpot motor yang tidak menggunakan catalytic converter itu gas buangnya lebih lancar atau tidak terhambat oleh filter di knalpot tersebut. Dengan demikian, debu hitam yang dihasilkan dari knalpot itu langsung menyembur ke muka pengendara motor belakang.

Soal aturan mengenai knalpot brong diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang biasa disebut UU LLAJ.

Bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bising di jalan raya, berkemungkinan besar akan terkena tilang dari pengatur rambu-rambu lalu lintas. Aturan ini tertuang pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ.

Pasal 285 ayat (1) tersebut berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sementara itu pada Pasal 106 ayat (3) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Saat menilang, polisi akan menetapkan rasio kepatuhan lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising.

Selain sanksi denda dari penilangan, polisi akan membawa kendaraan berknalpot bising ke kantor polisi dan pemilik kendaraan harus mengambilnya untuk diganti dengan knalpot standar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun