Mohon tunggu...
Tri Deni
Tri Deni Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

suka menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meningkatkan Peran Generasi Muda Terhadap Kesadaran Masyarakat Dalam Mengelola Sampah Yang Kreatif Dan Inovatif

25 Desember 2024   15:48 Diperbarui: 25 Desember 2024   15:48 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

PENDAHULUAN

Sekarang kita memasuki musim hujan dari bulan Oktober sampai Maret. Tidak sedikit peristiwa yang terjadi akibat perubahan iklim, seperti banjir yang terjadi di Medan yang mencapai ketinggian sekitar 3 meter dilansir dari Detik Sumut pada Rabu, 28 November 2024.  Banjir yang terjadi di Sukabumi di berbagai titik daerah dan bencana banjir lainnya di berbagai tempat yang merugikan masyarakat. Salah satu penyebab banjir adalah kurangnya resapan dari tanah, sehingga air meluap ke atas. Sampah yang menumpuk dan tidak terurai sehingga menghambat  jalanya air.

Sampah yang dihasilkan setiap rumah tangga mencapai 0,68 kg per hari. Berdasarkan data yang disampaikan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jumlah timbunan sampah pada tahun 2023 telah mencapai 69,9 juta ton. Tumpukan sampah tersebut, jika tidak di daur ulang, akan menyebabkan kurangnya tempat pembuangan. Oleh karena itu, perlu kerja sama antara pemerintah, masyarakat dan generasi muda. Namun, peran yang sangat diharapkan dalam tindakan ini adalah peran generasi muda dalam mendukung kebijakan pemerintah. Di Indonesia, peraturan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke saluran air, sungai, danau atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah. Namun, yang terjadi saat ini, sanksi pidana bagi pelaku pembuang sampah tidak ditindak secara tegas, dan terbukti peraturan tersebut banyak yang menghiraukannya karena kurangnya pengawasan dari pemerintah itu sendiri.

 Singapura memiliki peraturan pembuangan sampah paling ketat di dunia. Di negara ini, siapa saja yang kedapatan membuang sampah sembarangan  dikenai denda sebesar 1.000 dollar Singapura dan diharuskan menjalani kerja sosial sebagai bagian dari upaya memperbaiki lingkungan dan memberikan efek jera. Jika seseorang melanggar aturan ini hingga tiga kali, harus mengenakan kaus yang bertuliskan "Aku Seorang Pembuang Sampah" sebagai bentuk penghinaan publik. Hukuman ini dilakukan secara serius oleh pemerintah Singapura, di mana polisi secara rutin mengawasi jalanan untuk menangkap pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Aturan ini dibuat untuk menjaga kebersihan kota dan lingkungan, serta supaya masyarakat lebih disiplin dalam menjaga kebersihan. Pendekatan yang tegas ini telah berhasil membuat Singapura menjadi salah satu negara terbersih di dunia dan negara urutan pertama terbersih di Asia Tenggara, dengan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap kebersihan.

PEMBAHASAN

Di Indonesia tindakan yang paling umum dilakukan seperti saat ini adalah sosialisasi tentang pengelolaan sampah. Sosialisasi memang penting untuk dilakukan, namun sosialisasi saja tidak cukup di tengah masyarakat yang banyak ini, masyarakat yang mendengarkan hanya sampai pada tahap paham, dan pahamnya hanya saat sosialisasi saja. Keluar dari tempat sosialisasi, tidak sedikit yang tidak melakukannya, dan terbukti dengan lebih banyak yang membuang sampah sembarangan dari pada yang melakukannya. Oleh karena itu, perlu tindakan langsung serta pengawasan dari pihak yang terlibat.

Regulasi yang telah dibuat pemerintah menjadi fondasi bagi generasi muda dalam melakukan pengawasan, pembinaan, pendampingan langsung di lapangan dan juga sebagai penggerak, motivator, sekaligus role model di tengah masyarakat. Generasi muda di setiap  wilayah harus dibekali dengan pengetahuan pengelolaan sampah yang kreatif dan inovatif, seperti dalam pemilahan sampah, dan daur ulang sampah menjadi barang bermanfaat yang nantinya menjadi bekal untuk di terapkan di tengah masyarakat.

Pengelolaan sampah yang patut ditiru adalah pengelolaan sampah yang dilakukan oleh rakyat bali Bari Dusun Cemenggoan, Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Setiap rumah diharuskan memiliki  minimal satu sumur komposer untuk sampah organik, yang akan  diubah menjadi kompos. Sampah anorganik diserahkan ke Bank sampah, dan sampah residu dikirim ke TPA (sumber informasi: Channel YouTube TVNE Bali; "Inovasi Baru Pengelolaan Sampah, Teba Modern di Desa Adat Cemenggoan, Gianyar Bali").

Hal itu perlu diterapkan di seluruh wilayah Indonesia karena dengan adanya lubang sampah organik ini, tidak hanya membuat sampah organik menjadi kompos tetapi juga sekaligus sebagai drainase air, sehingga sangat bermanfaat dalam mengurangi bencana banjir.

Untuk sampah anorganik, dapat diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat kembali, Seperti:

  • LDPE (polietilena Berdensitas Rendah): dari tempat sampah dan kantong plastik yang dapat didaur ulang menjadi tempat sampah baru, ubin lantai, dan bahan bakar minyak.
  • PVC (Polivinil Klorida): sampah seperti pipa, kabel listrik, dan botol kosmetik yang sudah terpakai yang dapat didaur ulang menjadi talang air, kabel baru, alat penghambat kecepatan jalan (polisi tidur) dan tikar.
  • Sampah plastik: dapat diubah menjadi barang yang bermanfaat seperti dompet dalam berbagai bentuk.
  • Botol plastik: dapat diubah menjadi lampu hias, dekorasi rumah lainya, tas belanja dan lain sebagainya.

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun