Mohon tunggu...
Tribun Informasi
Tribun Informasi Mohon Tunggu... Lainnya - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Jangan Sampai Lupa untuk Lapor Pemilik Manfaat

2 Juli 2023   18:34 Diperbarui: 5 Juli 2023   21:38 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halo, Sahabat! Ayo, duduk manis dan siapkan diri untuk mendapatkan informasi penting seputar laporan Pemilik Manfaat. Pastinya kamu sudah tahu, bukan, bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia wajib melaporkan data Pemilik Manfaat mereka? Jika belum, yuk, simak informasi menarik berikut ini!

Beneficial Owner atau pemilik manfaat merupakan individu yang sebenarnya memiliki kepemilikan atas dana atau saham suatu perusahaan. Menariknya, laporan mengenai Pemilik Manfaat ini merupakan kewajiban bagi semua jenis perusahaan, seperti PT, yayasan, perkumpulan, koperasi, dan berbagai badan lainnya.

Aturannya jelas, nih! Yaitu ada di Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang bertujuan untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Nah, perlu diingat, ya, bahwa tidak melaporkan Pemilik Manfaat dapat berakibat serius. Misalnya, perusahaan yang tidak melaporkan data tersebut dapat menghadapi pemblokiran akses, baik pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) maupun sistem Online Single Submission (OSS).

Efeknya pun tidak main-main, lho! Perusahaan tidak akan bisa melakukan perubahan anggaran dasar melalui akun SABH yang terblokir. Selain itu, pemblokiran akun pada sistem OSS akan menghambat perusahaan dalam mengubah, menambah, atau memperbaharui data mereka.

Ini bisa berdampak pada ketidaksesuaian data kegiatan usaha dengan praktik sebenarnya. Bayangkan saja, jika perusahaan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, mereka dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha. Yuk, pastikan perusahaanmu melaporkan Pemilik Manfaat dengan segera melalui Sistem Administrasi Korporasi, SABH, atau aplikasi bo.ahu.go.id agar terhindar dari masalah ini!

Jadi, sekarang kamu sudah tahu nih, bahwa laporan mengenai Pemilik Manfaat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap perusahaan di Indonesia. Jangan sampai terlewatkan, ya! Mengapa hal ini begitu penting? Karena melalui pelaporan tersebut, maka hal tersebut dapat mencegah tindak korupsi, pencucian uang, dan berbagai kegiatan ilegal lainnya yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Nah, apabila tidak dilaporkan pemilik manfaat Korporasi, maka Pemerintah telah memberlakukan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan data Pemilik Manfaat. Sanksi tersebut berupa pemblokiran akses perusahaan pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan sistem Online Single Submission (OSS). Biasanya pada tampilan OSS akan muncul istilah korporasi dalam kondisi diblokir di sistem ahu.

Waduh, pastinya kamu tidak ingin perusahaanmu terblokir, kan? Dampaknya bisa cukup signifikan, lho! Perusahaan tidak akan bisa melakukan perubahan anggaran dasar jika akses ke akun SABH terblokir. Selain itu, korporasi dalam kondisi diblokir akan menghambat perusahaan dalam mengubah, menambah, atau memperbarui data kita.

Tidak hanya itu, perhatikan juga bahwa jika perusahaan tidak melaporkan Pemilik Manfaat, data kegiatan usaha mereka bisa jadi tidak sesuai dengan praktik yang sebenarnya. Ini akan berdampak pada perizinan berusaha yang dikeluarkan. Nah, jika perusahaan menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, bisa-bisa perusahaan tersebut terkena sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha.

Untuk itu, pastikan perusahaanmu melaporkan data Pemilik Manfaat dengan tepat dan segera melalui Sistem Administrasi Korporasi, SABH, atau aplikasi bo.ahu.go.id. Jadi, yuk, segera lapor Pemilik Manfaat perusahaanmu agar terhindar dari masalah dan tetap berjalan dengan lancar dalam menjalankan kegiatan usahanya!

Cara lapornya juga cukup mudah, tinggal login ke bo.ahu.go.id untuk melakukan pelaporan pemilik manfaat ya!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun