Mohon tunggu...
Tri Budhi Sastrio
Tri Budhi Sastrio Mohon Tunggu... Administrasi - Scriptores ad Deum glorificamus

SENANTIASA CUMA-CUMA LAKSANA KARUNIA BAPA

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Kasidi Nomor 608: JHT itu Bukan Jaminan Hari Muda

8 Maret 2022   05:15 Diperbarui: 8 Maret 2022   05:17 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.pinterest.com/pbakker/artist-childhood-paintings/

Kasidi 608  JHT itu Bukan Jaminan Hari Muda

Kapan seseorang dianggap tua? Setelah 56 tahun, atau 60 tahun, atau 65 tahun?  Jika itu sudah ditentukan, katakan saja 56 tahun, maka sesuai dengan namanya JHT = Jaminan Hari Tua, tabungan itu harus diberikan pada setiap orang yang ikut program ini sesaat setelah mereka tua dan mencapai usia yang ditentukan. Kemudian jika seseorang di PHK lalu bagaimana?

Buatlah program serupa dengan nama JPHK, yang dananya ditanggung oleh perusahaan dan pemerintah. Sehingga jika ada karyawan di PHK maka dia dapat menggunakan dana di program itu dan diharapkan karyawan dapat bertahan sebelum mendapat pekerjaan baru. Jadi jangan sudah jelas namanya JHT eh dipaksa diambil ketika masih muda. Kalau mau begitu ya ganti lebih dulu namanya menjadi JHM bukan tetap JHT.

Yang repot, bahkan mereka yang sebenarnya sangat paham masalah ini, eh malah 'ngompori-ngompori' buruh, kan mereka jadi tambah risau, pekerjaan tidak ada, uang tidak ada, eh dikompori lagi. Bagaimana ini?

Ketika Kasidi ditanya apakah sudah membaca Permenakernya, dijawab belum membaca tetapi komentar diberikan berdasarkan namanya. Jadi jika benar namanya adalah Jaminan Hari Tua, dan itu kalau tidak salah sampai 56 tahun, kan sudah benar jika diambil waktu tua.  Lha kalau bisa diambil waktu muda, ya jangan pakai nama itu dong, pakai saja nama Jaminan Hari Muda, atau Jaminan Yang Bisa Diambil Kapan Saja (JYBDKS). Jadi yang aneh adalah jika 'nama tidak sesuai dengan isi, isi tidak sesuai dengan nama'.

Semua orang tentu tahu bahwa Undang-Undang bisa dibatalkan jika bertentangan dengan Konstitusi, dan segala macam peraturan dapat dibatalkan jika bertentangan dengan Undang-Undang. Yang pertama itu ranahnya MK, yang kedua itu ranahnya MA. Ini kalau Kasidi tidak salah.  Yang penting buruh atau karyawan dilindungi, atau dengan kata lain seluruh rakyat ya harus dilindungi. Pertanyaannya, adakah UU yang dilanggar oleh Permenaker itu? Ayo yang ahli hukum yang menjawab.

Berikutnya yang juga penting adalah yang ini. Perusahaan kuat, mungkin, buruh lemah, mungkin, maka dari itu Negara harus hadir. Kemudian tugas utama cendekiawan adalah jujur, terbuka, berjalan lurus dan menyuarakan kebenaran, serta tentu saja tekun,  cermat dan cerdas. Adalah kebenaran yang disuarakan karena ini berkaitan dengan masalah peradaban.

Jalan menyuarakan kebenaran itu banyak, dapat melalui karya sastra, dapat melalui karya ilmiah, dapat melalui penelitian, dapat melalui obrolan di warung kopi dan lain sebagainya, tetapi jangan berdasarkan 'opini dan persepsi', meskipun tentu saja tidak ada larangan beropini dan berpersepsi. Kebenaran hanya dapat dinyatakan dengan 'lurus' jika yang menyatakan hanya berpihak pada kebenaran, bukan berpihak pada para pihak. Ini sih kata Kasidi yang 'ndeso' dan sederhana dan bersahaja itu.

Jadi ayo suarakan kebenaran dan jangan 'ngompor-ngompori' hanya untuk mendapatkan popularitas. Tekun, cermat, jujur, cerdas, dan berani menyuarakan kebenaran adalah beberapa sikap utama yang seharusnya tidak hanya menjadi milik mereka yang 'ndeso' dan tidak berpendidikan tinggi tetapi juga menjadi milik para cendekiawan.

Nah orang yang berani bersikap seperti ini tentu saja banyak tetapi yang tidak berani seperti ini juga tidak kalah banyak jumlahnya. Itulah sebabnya jangan pernah ragu untuk untuk menyuarakan kebenaran. Langit boleh runtuh tetapi kebenaran tetap harus disuarakan. (Kasidi 608 -- tbs087853451949 -- sda08032022)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun