Mohon tunggu...
Tri Budhi Sastrio
Tri Budhi Sastrio Mohon Tunggu... Administrasi - Scriptores ad Deum glorificamus

SENANTIASA CUMA-CUMA LAKSANA KARUNIA BAPA

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Melaporkan Sang Kabareskrim ke Bareskrim

10 Agustus 2012   08:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:59 542
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melaporkan Sang Kabareskrim ke Bareskrim

Hanya enam orang di ruangan itu dan mereka saling pandang penuh makna.
Bagaimana, tanya yang paling tinggi di antara mereka dengan suara khasnya,
Apakah berita pada sejumlah media nasional yang mengutip info si jurubicara,
Bahwa tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK eh ... mereka diperiksa juga,
Sudah cukup untuk digunakan sebagai bahan guna melaporkan si beliaunya?
Setelah saling pandang, yang empat anggukkan kepala minus sang jurubicara.
Jadi setuju? .. kembali anggukan ... kembali senyuman ... kembali seia-sekata.
Baiklah, hari ini juga kita akan ke Bareskrim Polri guna laporkan sang kepala
Yang telah melanggar undang-undang KPK, ayo siapkan redaksi laporannya.
Setelah sekali lagi saling pandang, lima komisioner dan satu jurubicara KPK
Berdiri, rapikan celana, hentakkan sepatu, gantian ke luar dan babak ketiga,
Setelah penetapan tersangka, penggeledahan Korlantas, akhirnya.jadi juga,
Mengadukan sang buaya langsung ke sarangnya, dan mungkin ini sialnya ...
Menurut undang-undang mereka tidak boleh menolak laporan babak ketiga.

Dasar pertama mengapa Kabareskrim dilaporkan ke Bareskrim tentu saja
Sejumlah pasal dan ayat dalam undang-undang tentang KPK, UU 30/2002.
Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi, begitu pasal 50 ayat 3 berkata,
Sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikannya.
Jelas-jelas KPK sudah menetapkan dan mengumumkan siapa tersangka,
Kemudian melakukan penggledahan BB berdasarkan hak kewenangannya,
Eh beberapa hari kemudian Kabareksrim malah nekad tetapkan tersangka
Yang persis sama dan kemudian menahannya dan kemudian segera saja
Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
Singkat kata undang-undang mengatakan kepolisian dan kejaksaan harusnya
Tidak lagi berwenang melakukan penyidikan dan hentikan dengan segera
Setelah KPK menyatakan telah menyidik kasus yang sama, eh ... nyatanya
Penyidikan dan penahanan justru segera saja dilakukan oleh sang kepala.
Benar-benar pelanggaran yang amat sangat disengaja tetapi lalu bagaimana
Dengan ketentuan dalam undang-undang lainnya yang menyatakan bahwa
Pihak kepolisian - dalam ini Bareskrim - berhak melakukan dengan segera
Penyidikan segala sesuatu yang ada berkaitan dengan korupsi uang negara?
Ketentuan itu tentu saja ada dan sah dan masih berlaku, tetapi jangan lupa
Ketentuan ini dalam bahasa hukum ketentuan umum namanya karenanya
Haruslah mengalah pada ketentuan yang sangat khusus seperti UU KPK.
Pasal dan ayat lain tentu saja masih ada dan bisa sebagai penopangnya,
Hanya saja akal sehat, logika, dan jalan pikiran orang awam nan sederhana
Ada kalanya jauh lebih bermakna guna ungkap mana penyidikan rekayasa
Mana pula penyidikan yang lurus-lurus saja sesuai dengan fakta buktinya.

Bayangkan saja, pada mulanya selalu berkata bahwa tidak cukup fakta
Guna membawa masalah korupsi simulator di sarang aligator ke jaksa,
Tetapi setalah KPK menetapkan satu petinggi utama sebagai tersangka,
Wah ... tiba-tiba saja banyak buktinya guna menaikkan status terperiksa,
Bahkan dilanjut dengan tindakan menahan segala ... bah, amat kentara,
Jika motifnya hambat semua langkah KPK dengan gunakan banyak cara.
Ayo pucuk bhayangkara negara, jika tidak ingin nama dan rasa percaya
Yang sejauh ini sudah hancur lebur tidak terkira di lembah ngarai sana,
Menjadi semakin hancur berkeping-keping lalu bisa saja sirna begitu saja,
Akhiri saja tingkah tengik yang tidak guna, agar simpati dan rasa percaya,
Segera pulih dan kharisma yang pernah berpendar lindungi semua warga,
Kembali menunjukkan warna gemilangnya ... bravo wahai bhayangkara ...

Engkaulah sebenarnya andalan kami semua, tak hanya keamanan semata
Tetapi juga sejahtera ... dan untuk sejahtera tidak boleh ada uang negara
Dirompak begitu saja oleh mereka yang mendapat mandat jadi pengelola.
Karenanya menangkap, menyidik dan serahkan BAP para koruptor durjana
Tentu saja tugasmu juga, ada undang-undangnya, ada juga peraturannya.
Jadi tidak ada yang salah dengan langkah yang satu ini tetapi manakala
Kolega kalian juga pelakunya, dan setelah giat berkelit ke sini dan ke sana,
Rekayasa yang ini manipulasi yang itu, dan ujung-ujungnya terus saja ada
Perompakan uang negara, sementara para pelaku eh malah semakin jaya,
Kan sudah benar jika komisi yang memang sengaja dibentuk guna penyirna
Masalah-masalah yang seperti ini tiba-tiba bertindak lugas gagah perwira?
Karenanya ayo jangan halang-halangi mereka, apalagi bukankah kau juga
Yang harus mendukung komisi yang wewenangnya setinggi mega-mega
Tetapi olah krida dan sarananya perlu dukungan oleh semua bhayangkara?

Orang-orang awam sederhana pasti akan bersorak riang gembira manakala
Kalian bhayangkara negara tiba-tiba maju ke depan dan sigap menepuk dada
Sambil berkata tiba masanya untuk berbenah tuntas sampai ke akar-akarnya.
Silahkan kuak semua perompak negara yang menyaru sebagai bhayangkara.
Mungkin saja para perwira akan habis tak bersisa tetapi jika setelahnya bisa
Ya bisa menjadi bhayangkara negara, pelindung serta pengayom semuanya,
Kami rela ... kami berlapang dada ... kami ini bhayangkara negara nan mulia
Martabat dan kehormatan adalah segala-galanya karenanya manalah bisa
Kami menjaga itu semua manakala pekerjaannya merompak uang negara?
Martabat dan kehormatan hilang saat itu juga walau belum terkuak rahasia.

Dan ... laporan KPK yang masuk dengan segera menjadi prioritas utama.
Bravo bhayangkara negara, martabat dan kehormatan belum pulih semua
Tetapi tanda-tandanya sudah sejelas mega-mega pantulkan batara surya.

Dr. Tri Budhi Sastrio - tribudhis@yahoo.com - Sidoarjo, Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun