Suasana politik di beberapa kota menjelang pilkada yang diadakan serentak bulan februari mendatang semakin memanas dan tegang. Khususnya DKI Jakarta yang paling terlihat menegangkan. Diterjang beberapa isu politik yang berbau SARA, korupsi , pilkada dan lainnya menjadi perhatian publik. Masih hangat dalam perbincangan yang menimpa paslon no.2 yaitu Ahok terkait kasus penistaan agama islam.
Kini giliran paslon no.1 mpok Sylvi sedang dicerca isu kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Walikota Jakarta Pusat yang saat ini sedang diusut kepolisian. Kasus ini mulai muncul kepermukaan publik setelah adanya temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai ada kelebihan anggaran sebesar Rp 108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz tahun 2011.
Masjid Al Fauz dibangun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar dan pada tahun 2011 ada tambahan anggaran sebesar Rp 5,6 miliar. Pada saat itu mpok Sylvi menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Selain kasus dugaan korupsi tersebut, mpok Sylvi juga terpaut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Namun, sampai saat ini mpok Sylvi masih belum ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian masih mengumpulkan bukti, namun kasus tersebut sudah ditingkatkan pada tahap penyidikan. Senin (30/1/17), mpok Sylvi diperiksa di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015, penyidik masih berupaya mengembangkan kasus ini apakah akan lanjut hingga tahap selanjutnya atau tidak.
Akibat banyaknya dugaan yang menimpa mpok Sylvi, partai pendukung mpok Sylvi pun angkat bicara yang menganggap kasus yang diduga terhadap paslon yang diusungnya merupakan bentuk politisasi terkait beliau yang sedang mencalonkan diri sebagai cagub DKI JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Pembina partai pendukung Agus Hermanto menilai, Kepolisian seharusnya menunda pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat maupun pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Cuitan seperti itu tidak sepantasnya dilontarkan, jika memang Mpok Sylvi benar tidak terpaut kasus dugaan korupsi tersebut seharusnya tidak perlu takut untuk diperiksa. Partai pendukung menyatakan kasus mpok Sylvi jangan disamakan dengan kasus yang menimpa Ahok.
Helooo ini partai pendukung masih tidur kali yah, memangnya hukum dinegara ini milik partai Demokrat, mungkin masih belum move on dari 10 tahun kepemimpinan partainya, hadeuhhh. Andaikan mpok Sylvi terbukti benar korupsi setelah pilkada selesai, hal ini akan mencoreng sistem penegakan hukum di Indonesia, masyarakat tidak akan lagi percaya terhadap penegak hukum. Upaya pemerintah menegakkan hukum yang transparan, jujur, bersih dan adil tidak akan berguna lagi. Oleh karena itu, supaya kasus ini terang benderang biarkanlah pihak yang berwajib melakukan tugas yang seharusnya.
Apa jadinya ibukota dipimpin koruptor??... think againnnn..
Sepertinya para kader partai pendukung dulu suka bolos kuliah sehingga lupa asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia. Setelah Amandemen UUD 1945 ditegaskan bahwa “Indonesia adalah Negara hukum”. Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) prinsip yang harus dilaksanakan dalam suatu negara hukum, yaitu: supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan didepan hukum (equality before the law) dan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).
Dalam pelaksanaannya dapat ditemukan dalam UUD 1945 yaitu : Negara Indonesia adalah negara hukum (pasal 1), Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali (pasal 27), Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum (pasal 28). Asas negara hukum dengan prinsip Rule of Law ini menjamin setiap orang berkedudukan yang sama didepan hukum. Ahok maupun mpok Sylvi harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Kalau salah ya diproses ya kalau benar ya dibebaskan.
Pernyataan partai sebesar Demokrat tidak sepantasnya dilontarkan, karna hal itu akan merusak citra hukum di Indonesia, kalaulah mpok Sylvi diproses setelah Pilkada selesai dan terbukti pula korupsi maka hal ini akan menjadi catatan buruk dalam penegakan hukum Indonesia. Sebagai partai yang sudah berkuasa selama 10 tahun ditanah air, sudah seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat salah satunya dalam bidang penegakan hukum.