Mohon tunggu...
tri asmoko aripan
tri asmoko aripan Mohon Tunggu... -

sederhana, bahagia

Selanjutnya

Tutup

Money

Misteri Harmonis & Dirhamonis dalam Hubungan Industrial

19 April 2016   14:47 Diperbarui: 19 April 2016   15:05 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Harmonis, menurut KBBI Online : bersangkut paut dengan (mengenai) harmoni; seia sekata;

sebagai lawan kata dari harmonis kita sepakati saja disharmonis.

Baik langsung saja bicara harmonis dalam ranah hubungan industrial. Jika harmonis itu seiya sekata 100% sesuai KBBI Online di atas maka apa yg terjadi ?
1. pengusaha bayar upah buruh di bawah UMP, buruh menolak -> "disharmonis"
2. buruh ingin jam kerja 8 jam/hari tanpa lembur, pengusaha ingin jam kerja buruh 10/hari dg upah lembur dipukul rata -> "disharmonis"

Lalu, dimana posisi Pemerintah ? Pemerintah menyediakan regulasi (UU No 2 th 2004), dan menyediakan arena (PHI & MA), prosesnya biasa kita sebut PPHI (Penyelesaian Perselihan Hubungan Industrial).

Loh bung bukannya ada kesempatan berunding ? iya sih kalau sama2 mau berunding, lha kalau tak mau berunding atau berunding tapi tidak ada kesepakatan ya ujung2nya proses PPHI sampai selesai.

Hati2 kawan, ternyata bila kita cermati :
1. tidak sependapat -> "disharmonis"
2. tidak berunding dan/atau berunding tapi tidak sepakat -> "disharmonis"

Hal tersebut di atas lah salah satu sebab banyaknya putusan "disharmonis" terkait perselisihan antara buruh & pengusaha di pengadilan.

PHK dengan alasan disharmonis, benar tidak ada aturan yang membenarkan pengusaha melakukan PHK dengan alasan "disharmonis". Namun, tidak ada aturan juga yang melarang Hakim menjatuhkan putusan PHK dengan alasan " disharmonis", tentu menurut pertimbangan Hakim secara kolektif maupun voting berdasar berkas perkara & dinilai dari jalannya persidangan.

Bahwa dalam UU No 2 tahun 2004 tentang PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL bagian menimbang huruf a disebutkan "bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai - nilai Pancasila". Inilah yang seringkali digunakan oleh hakim ketika menilai suatu kasus sudah terdapat ketidakharmonisan antara pengusaha & buruh maka hakim jatuhkan putusan PHK.

Kawan lalu bagaimana keadilan bisa terwujud secara optimal apabila segala bentuk pelanggaran menjadi perselisihan bukan sebuah pelanggaran.

Jadi kalau dianalogikan hubungan industrial sebagaimana layaknya hubungan suami istri, maka harmonis adalah hubungan yang satu sama lain membutuhkan, beriringan dalam tujuan yg sama, yaitu terbentuknya keluarga yg sakinah mawaddah dan rahmah. Pada titik inilah, hubungan suami istri bermuara dalam satu titik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun