Peran ICJ Dalam Penyelesaian Sengketa Imunitas Kedaulatan Negara
Kedaulatan negara disuatu hubungan antar sesama negara sering timbul dalam praktik pengadilan diluar negeri dalam permasalahan sengketa apakah suatu negara yang memiliki praktik kedaulatan akan mendapatkan hak imunitas atas kedaulatannya sendiri "sovereign immunity" dihadapan pengadilan asing. Imunitas kedaulatan negara adalah suatu prinsip hukum internasional yang memberikan kekebalan hukum kepada negara dari yurisdiksi pengadilan negara lain. Kedaulatan negara dalam hubungan antarnegara sering terjadi dalam tindakan pengadilan di luar negeri, yaitu dalam sengketa suatu negara apakah yang memiliki kedaulatan masih mendapatkan hak imunitas kedaulatannya (sovereign immunity) di hadapan forum pengadilan negara lain. Pada dasarnya sistem imunitas kedaulatan berdasarkan pada tidak dapatnya pemaksaan terhadap seorang bangsawan atau raja dihadapan pengadilan-pengadilan mereka, lebih dari sekedar paham yang tidak jelas dalam menyatakannya, dengan istilah lain The King Can do no Wrong.Â
Dalam doktrin tindakan negara imunitas negara ini berkaitan dengan sebuah ketentuan hukum dan prinsip aturan yang memastikan kondisi dimana suatu negara asing dapat mengakui secara bebas dari yuridiksi negara lain "forum state" diatur dalam United Nations Convention on Jurisdictional Immunities of States and Their Property 2004 pasal 5 "a State enjoys immunity, in respect of itself and its property, from the jurisdiction of the courts of another State subject to the provisions of the present Convention". Prinsip dari doktrin imunitas negara yaitu doktrin yang memperbolehkan suatu negara menuntut perlindungan didepan pengadilan nasional negara asing bersangkutan dengan  pelaksanaan hukum nasional negara asing yang bersangkutan. Seorang ahli berpendapat Alina Kaczorowska prinsip Par in Parem non Habet Juricdiction yaitu legal persons dari suatu subjek yang sama dalam posisinya dapat mendapatkan penyelesaian sengketa dipengadilan nasional salah satu dari mereka dan prinsip Non Intervention yaitu menekankan pada larangan untuk mencampuri terhadap suatu urusan pada negara lain, jika mengadili negara lain dipengadilan nasional dapat melanggar prinsip ini sendiri.
Peran ICJ (Internasional Court Of Justice) dalam penyelesaian sengketa imunitas kedaulatan antar negara.
Tidak ada organisasi internasional yang lebih besar dalam sejarah yang membantu negara-negara di seluruh dunia bekerja sama dalam berbagai bidang kehidupan internasional selain Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Salah satu tugas dari PBB adalah menyelesaikan masalah internasional. Mahkamah Internasional atau ICJ merupakan tempat penyelesaian sengketa internasional terbesar diharapkan dapat menjembatani penyelesaian sengketa antar negara anggotanya. Selama peranannya sebagai organisasi internasional yang melindungi perdamaian dan keamanan dunia, seperti yang dinyatakan dalam Piagam PBB, yang pada dasarnya menekankan upaya untuk menyelesaikan konflik antara negara anggota dengan cara yang damai.
Penyelesaian sengketa yurisdiksi negara dalam kasus Imunitas Negara seperti Germany v. Italy (Greece Interveneng), Jurisdictional Immunities of the State, Judgment, ICJ, 3 Feb 2012, Germany v. Italy, Application Instituting Proceedings Jurisdictional Immunities of the State, ICJ, 23 december 2008, merupakan kasus-kasus imunitas yang dipersengketakan di Mahkamah Internasional (ICJ). Oleh karena itu, kasus-kasus ini sangat ditinjau dari landasan dan instrumen hukum internasional yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa di Mahkamah Internasional (ICJ). Penyelesaian sengketa melalui pengadilan yang dimaksud disini merupakan sengketa internasional yang bukan secara ekslusif urusan dalam negeri suatu negara. Mengingat subjek hukum internasional saat ini telah berkembang sedemikian rupa sehingga melibatkan banyak pihak, sengketa internasional tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara negara-negara asing.
ICJ atau yang dikenal dengan World Court atau Mahkamah Internasional adalah organ yudisial utama dari PBB, yang beranggotakan 15 hakim yang dipilih oleh General Assembly (Majelis Umum) dan Security Council (Dewan Keamanan). Dalam ketentuan-ketentuan prosedural kegiatan ICJ merupakan kekuasaan penuh ICJ Â atau sama sekali berada diluar kekuasaan negara-negara yang bersangkutan dan juga mengikat negara-negara yang bersengketa. Mengenai isi ketentuan-ketentuan prosedural dicatat bahwa jalannya proses dimuka ICJ mempunyai banyak kesamaan dengan yurisdiksi intern suatu negara, yaitu:
- Prosedur tertulis dan perdebatan lisan diatur sebegitu rupa untuk menjamin sepenuhnya masing- masing pihak mengemukakan pendapatnya.
- Sidang-sidang ICJ terbuka untuk umum, sedangkan sidang-sidang arbitrasi tertutup. Tentu saja rapat hakim-hakim ICJ diadakan dalam sidang tertutup.
Mahkamah internasional memiliki yuridiksi dalam dua jenis kasus, pertama dalam kasus sengketa (contentious cases) yang menciptakan putusan mengikat antara negara yang menjadi pihak sebebelumnya telah sepakat untuk taat dalam putusan pengadilan. Sedangkan yang kedua yaitu untuk memberikan nasehat (advisory opinions) yang menyiapkan jawaban dalam konteks hukum sesuai pertanyaan yang diajukan dalam lingkup hukum internasional, tetapi tidak mengikat.
Sebagai contoh, negara dalam kasus perlindungan terhadap warga negaranya (diplomatic protection), membawa kasus ke ICJ atas nama warga negaranya atau perusahaan. Dengan ini ICJ memiliki yuriduksi wajib (compulsory jurisdiction) ketika Para pihak yang bersengketa terikat dalam perjanjian atau konvensi dimana dalam perjanjian tersebut mereka telah menyapakati bilamana terjadi sengketa antar pihak-pihak tersebut. Hal ini menjelaskan bahwa ICJ juga mempunyai fungsi konsultatif, yaitu memberikan pendapat- pendapat yang tidak mengikat terhadap suatu pertanyaan hukum oleh badan yang diakui oleh Piagam PBB sebagai badan untuk mengajukan pertanyaan kepada ICJ. Sudah jelas bahwa terdapat perbedaan antara fungsi penyelesaian sengketa dan fungsi konsultatif dari ICJ. Dalam melaksanakan fungsi ini, keputusan ICJ merupakan keputusan hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersengketa. Sedangkan pendapat-pendapat yang dikeluarkan oleh ICJ bukan merupakan putusan hukum yang memiliki kekuatan mengikat, apalagi pelaksanaan pendapat tersebut tidak dipaksakan. Yang dikeluarkan oleh ICJ hanyalah suatu pendapat nasehat dan bukan suatu keputusan.
Sebagai penutup dan kesimpulan dalam penulisan ini dapat kita ketahui dalam penyelesaian sengketa peran pengadilan (ICJ) adalah salah satu dari sekian banyak jalan untuk menyelesaikan sengketa karena hal ini tugas dari pengadilan internasional terhadap sengketa internasional telah diakui oleh masyarakat internasional. Dengan demikian, keputusan yang tercipta dari Mahkamah Internasional sebagai suatu kepastian yang ada di dalam aturan hukum internasional tentang bagaimana hubungan hukum antara kedua negara yang bersangkutan di Mahkamah Internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H