Mohon tunggu...
Tri Annisa Urrosadah
Tri Annisa Urrosadah Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa S1 Psikologi

Hallo everyone! Saya memiliki hobi dalam bidang komunikasi di konten kreator dengan kriteria health/beauty/ Foodies/Skincare/Lifestyle

Selanjutnya

Tutup

Parenting

Kasus Grooming Online Pada Usia Dibawah Umur

4 November 2024   16:07 Diperbarui: 4 November 2024   16:08 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

Pengertian Grooming Online

          Grooming online adalah proses di mana seseorang, biasanya predator, membangun hubungan kepercayaan dengan seorang anak atau remaja melalui internet dengan tujuan mengeksploitasi mereka secara seksual atau untuk kepentingan lain yang tidak sehat. Proses ini sering kali berlangsung secara perlahan dan bertahap agar korban merasa aman dan nyaman dengan pelaku.

         Grooming dapat terjadi melalui berbagai platform digital, seperti media sosial, aplikasi perpesanan, forum diskusi, dan game online. Pelaku memanfaatkan kerahasiaan dan anonimitas yang ditawarkan oleh dunia maya untuk mendekati korban, berinteraksi, dan membuat mereka merasa spesial. Selama proses tersebut, pelaku biasanya berusaha untuk memenuhi kebutuhan emosional atau fisik korban agar terjalin ikatan yang kuat.

       Tahapan grooming biasanya dimulai dari membangun kepercayaan, lalu memperkenalkan percakapan atau konten yang semakin pribadi dan seksual, hingga pada akhirnya mengeksploitasi korban secara lebih jauh. Grooming sangat berbahaya karena bisa mengarah ke bentuk kekerasan seksual, eksploitasi, dan kerugian emosional yang mendalam bagi korban.

Contoh Kasus Grooming Online di Tahun 2024 yang Sedang Viral Hingga Saat Ini

         Kasus di Platform Game Online Pada awal 2024, sebuah kasus grooming di platform game online menjadi viral di Indonesia. Pelaku menggunakan platform game populer untuk berinteraksi dengan anak berusia 12 tahun. Mulanya, pelaku menarik perhatian korban dengan memberikan hadiah virtual seperti "diamond" dan item yang meningkatkan pengalaman bermain korban. Modus ini dimulai dengan mencari korban yang rentan, misalnya anak-anak yang kesepian atau memiliki masalah di rumah. Setelah membangun hubungan, pelaku memberikan perhatian, pujian, atau hadiah virtual untuk menarik minat korban. Proses ini sering kali berlangsung perlahan dan bertahap. Setelah menciptakan hubungan emosional yang dekat, pelaku mulai meminta informasi pribadi, termasuk foto-foto sensitif, berakhir dengan normalisasi percakapan seksual dan eksploitasi anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) merespons dengan menyoroti bahaya dari kedekatan di dunia digital ini, terutama melalui permainan daring yang memberi ruang bagi interaksi pribadi di luar kendali pengawasan orang tua. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun