Mohon tunggu...
Trianita Octaviani
Trianita Octaviani Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswi, Universitas Muhammadiyah Magelang

Trianita Octaviani, mahasiswi yang memiliki hobi mendengarkan musik dan membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Foodie Pilihan

Barongko, Makanan Tradisional Khas Makassar

7 Januari 2023   07:45 Diperbarui: 7 Januari 2023   07:48 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Barongko merupakan makanan tradisional khas Makassar yang terbuat dari pisang. Umumnya pisang yang digunakan untuk membuat barongko adalah pisang kepok. Nama barongko sendiri merupakan singkatan dari Bahasa Bugis barangku mua udoko yang dalam Bahasa Indonesia berarti barangku yang kubungkus sendiri. Arti tersebut mengarah pada pembungkus dan adonan yang keduanya berasal dari pohon pisang.

Makanan ini biasanya disajikan pada saat acara perjamuan. Hal itu dikarenakan barongko memiliki makna baik di dalamnya. Adonan yang terbuat dari buah pisang dan dibungkus oleh daun pisang memiliki sebuah filosofi bahwa yang terbungkus di dalam sama dengan yang terlihat di luar. Maka ketika tuan rumah menyajikan makanan ini memiliki pesan bahwa tuan rumah memperlihatkan kejujuran kepada tamu undangannya.

Barongko sendiri memiliki rasa yang manis dan gurih. Rasa manis itu didapat dari rasa asli pisang kepok yang ditambahkan dengan gula pasir, sedangkan rasa gurihnya didapat dari santan yang menjadi salah satu bahan untuk membuat barongko. Proses pembuatannya juga terbilang cukup mudah. Bahan utama pembuatan barongko adalah pisang yang kemudian dibuang isi tengahnya. Pisang ini kemudian ditumbuk halus dan dicampur dengan bahan-bahan lain seperti telur, gula pasir, dan santan. Setelah itu, adonan dibungkus dengan daun pisang hingga matang selama kurang lebih 15 menit.

Makanan tradisional khas Makassar ini telah ditetapkan sebagai salah satu warisan tak benda Indonesia. Penetapan ini diberikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 60128/MPK.E/KB/2017. Hal itu bertujuan untuk memberi rasa identitas kepada masyarakat pemilik budaya, dan menghindari perebutan hak milik oleh negara lain. Barongko layak untuk dikembangkan tidak hanya dalam kehidupan masyarakat Makassar, tetapi juga masyarakat Indonesia sendiri agar lestari sebagai warisan kebudayaan dan identitas bangsa Indonesia.        

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Foodie Selengkapnya
Lihat Foodie Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun