Mohon tunggu...
Triana Solikhah
Triana Solikhah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang

Mahasiswa Universitas Negeri Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa UNNES Giat 9 Dorong Legalitas UMKM Desa Kedungdowo: Pendampingan UMKM dan Pembuatan NIB Buka Peluang Baru untuk Usaha Lokal

31 Juli 2024   11:23 Diperbarui: 23 Agustus 2024   21:06 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kudus, 14 Juli 2024 - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Semarang yang diadakan oleh Pusat Pengembangan KKN LPPM Unnes, melaksanakan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan pengetahuan tentang legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dihadiri pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertempat di Aula Balai Desa Kedungdowo, Kabupaten Kudus. Kegiatan ini bertujuan membantu para pelaku usaha mendapatkan legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).


Dalam upaya meningkatkan legalitas dan pengetahuan usaha bagi para pemilik UMKM di Desa Kedungdowo, Kabupaten Kudus, sebanyak 13 pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Kedungdowo mengikuti kegiatan pemberdayaan dan peningkatan pengetahuan tentang legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diselenggarakan oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES) dalam program GIAT 9. Kegiatan yang berlangsung di aula desa ini merupakan program kerja individu dari Novriza Putri Cahyanti, mahasiswa UNNES, yang bertujuan membantu para pelaku usaha mendapatkan legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam kegiatan tersebut, Novriza Putri Cahyanti memberikan penjelasan rinci mengenai langkah-langkah memperoleh NIB. Penjelasan mencakup persyaratan yang harus dipenuhi hingga proses pendaftaran online melalui portal OSS (Online Single Submission). Program ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM di Desa Kedungdowo dalam meningkatkan legalitas dan formalitas usaha mereka.

Dok. Pribadi
Dok. Pribadi
Program Pemberdayaan dan Peningkatan Pengetahuan bagi pemilik UMKM di Desa Kedungdowo ini bertujuan untuk membantu UMKM mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Manfaat yang diharapkan meliputi peningkatan pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya legalitas usaha, kemudahan akses ke layanan dan fasilitas pemerintah, serta perlindungan hukum. Selain itu, program ini diharapkan memperluas peluang usaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka akses ke pasar yang lebih luas, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pengembangan UMKM secara lebih terstruktur dan produktif.

Salah satu peserta pelatihan, Ibu Rizki Amelia Saidah, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. "Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami, pelaku UMKM di Desa Kedungdowo. Dengan adanya pendampingan ini, kami dapat memahami prosedur dalam pembuatan NIB dan memperoleh legalitas usaha berupa NIB. NIB sangat penting karena menjadi titik awal untuk mengurus izin lain, termasuk sertifikasi halal. Pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB berarti usahanya sudah formal dan terdaftar dalam database, sehingga lebih mudah untuk mengembangkan usaha," ujar Ibu Rizki.

NIB memiliki peran penting sebagai titik awal untuk mengurus izin lain, termasuk sertifikasi halal. Pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB berarti usahanya sudah terdaftar secara formal dalam database, sehingga memudahkan pengembangan usaha mereka. Dengan terdata, usaha mereka akan lebih mudah berkembang dan dapat mengurus izin-izin lainnya yang diperlukan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong para pelaku UMKM di Desa Kedungdowo untuk lebih memperhatikan aspek legalitas usaha, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing dan peluang pengembangan usaha mereka di masa depan. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para pelaku UMKM di Desa Kedungdowo dapat lebih maju, berkembang, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun