Mohon tunggu...
Triana Puji Siswati
Triana Puji Siswati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Mahasiswa yang suka mengerjakan tugas tepat waktu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

NIK Pada KTP Digunakan Sebagai NPWP, Mahasiswa Kena Pajak?

24 Mei 2022   10:28 Diperbarui: 24 Mei 2022   11:14 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sampai saat ini Negara Indonesia dikatakan memiliki kesadaran dan ketaatan yang masih rendah dalam hal perpajakan. Dari penduduk Indonesia yang berjumlah 264 juta, 60% diantaranya merupakan jumlah masyarakat yang produktif, dan hanya 24% dari warga produktif yang terdaftar sebagai wajib pajak.

Dari latar belakang tersebut, Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan kebijakan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi. Penambahan fungsi NIK pada KTP sebagai NPWP ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disepakati oleh pemerintah dan DPR pada sidang Paripurna hari Kamis (7/10/2021). Hal ini dilakukan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat akan pajak.

Lalu bagaimana dengan masyarakat yang sudah memiliki KTP namun masih menempuh pendidikan seperti mahasiswa? Apakah mereka yang sudah berumur 17 tahun telah memiliki KTP wajib membayar pajak?

Tentu tidak, perlu diketahui bahwa menurut UU KUP untuk menjadi wajib pajak diperlukan 2 syarat yang harus dipenuhi, yaitu syarat subjektif dan objektif. Syarat subjektif merupakan subjek pajak bagi seluruh warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban pajak subjektif dimulai ketika mereka dilahirkan dan kewajiban pajak subjektif tersebut akan berakhir ketika sudah meninggal. Sehingga ada tidaknya peraturan NIK pada KTP digunakan sebagai NPWP tidak berpengaruh, dikarenakan memang dari awal seluruh warga Negara Indonesia merupakan subjek pajak.

Untuk itu yang perlu diperhatikan terdapat pada syarat kedua, yaitu syarat objektif. Syarat objektif ini dilihat dari penghasilan wajib pajak tersebut, tidak semua penghasilan dikenai pajak. Penghasilan yang akan dikenai pajak adalah penghasilan yang melebihi PTKP setahun sebesar Rp 54.000.000. Untuk pengusaha yang menggunakan tarif umkm tidak perlu membayar pajak sampai peredaran bruto yang dimiliki sebesar 500 juta rupiah.

Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memiliki KTP secara tidak langsung memiliki NPWP. Namun, adanya kepemilikan NPWP tersebut bukan berarti seluruhnya kena pajak, melainkan tetap memperhatikan syarat objektif pajak tersebut. Tujuan dari adanya kebijakan ini yaitu untuk membangun kesadaran dan ketaatan wajib pajak dalam hal perpajakan sedini mungkin. Tujuan lain NIK digunakan sebagai NPWP yaitu demi meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi pajak, hal ini menjadi transformasi sistem perpajakan.

Berkaitan dengan kebijakan NIK pada KTP digunakan sebagai NPWP untuk mahasiswa dan anak yang sudah berumur 17 tahun secara tidak langsung mereka memiliki NPWP tersebut. Meskipun mereka sudah memiliki NPWP dan memenuhi syarat subjektif bukan berarti mereka dikenai pajak. Pada intinya pengenaan pajak tersebut berpedoman atau point pentingnya terdapat pada syarat objektif. Mengenai hal itu, mereka tidak dikenakan pajak karena belum memenuhi syarat objektif tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun