Mohon tunggu...
Nusdianto Triakoso
Nusdianto Triakoso Mohon Tunggu... -

Nusdianto Triakoso adalah seorang dokter hewan, menyelesaikan pendidikan sarjana kedokteran hewan tahun 1993 di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga, kemudian melanjutkan pendidikan profesi dokter hewan di Fakultas yang sama dan lulus tahun 1994. Sejak tahun 1997 mengabdikan diri sebagai staf pengajar di Departemen Klinik Veteriner di Alamamaternya hingga saat ini. Tahun 2003 menyelesaikan pendidikan master di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dengan predikat cum laude. Nusdianto Triakoso juga pernah menjabat sebagai sekretaris Departemen Klinik Veteriner dari tahun 2005 hingga 2007, saat ini menjabat sebagai sekretaris Komisi Etik Penelitian Penggunaan Hewan Coba. Selain sebagai staf pengajar di FKH Unair sekaligus dokter hewan di Rumah Sakit Hewan Pendidikan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga. Nusdianto Triakoso juga sering memberikan materi dalam seminar, diskusi ilmiah atau Continuing Education dalam bidang kesehatan hewan, baik hewan kesayangan maupun ternak serta masih menyempatkan diri menulis tentang kesehatan hewan dan veteriner di blog, triakoso.wordpress.com.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pilkada dan Dokter Hewan

25 Maret 2011   05:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:27 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemilihan Kepala Daerah dan Dokter Hewan. Apa hubungannya??Apakah kepala daerah harus seorang dokter hewan?

Dokter hewan dengan otoritasnya mempunyai tugas yang sangat mulia, yaitu menjaga kesehatan hewan dan menjaga agar hewan diperlakukan dengan baik (welfare), baik hewan ternak, hewan kesayangan, satwa liar ataupun hewan laboratorium termasuk juga menjaga kesehatan manusia melalui kesehatan hewan agar manusia terhindar dari risiko tertular dari penyakit hewan dan sebaliknya. Sehingga dokter hewan juga menjaga kesehatan manusia secara tidak langsung dengan menyediakan bahan pangan asal hewan yang sehat dan menyehatkan serta mencegah penularan penyakit hewan pada manusia.

Sayangnya tidak banyak politisi, pengambil keputusan atau kepala daerah yang mengerti tugas, peran dan fungsi dokter hewan, sehingga tidak ada dinas tempat bertugas dokter hewan untuk menjalankan otoritasnya, sebagaimana dinas kesehatan untuk dokter manusia menjalankan otoritasnya.

Seorang kepala daerah yang baik akan mempunyai posisi tawar yang tinggi bila dapat memanfaatkan segala potensi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu kebutuhan rakyat yang penting adalah memperoleh sumber pangan yang baik sehat dan menyehatkan. Salah satu sumber pangan adalah protein hewani yang diperoleh dari ternak. Pemerintah harus menjamin bahwa ternak harus sehat dari peternakan (farm) hingga siap disantap (di meja makan). Kesalahan selama ini adalah ternak hanya dianggap sebagai sumber komoditas ekonomi semata. Padahal hewan dan ternak juga mempunyai potensi untuk menjadi sumber penyakit dan penularan penyakit, termasuk kepada manusia. Seseorang yang bisa melakukan tugas tersebut tidak lain adalah seorang dokter hewan. Bukan dokter manusia, bukan sarjana peternakan, bukan sarjana agama, bukan sarjana ekonomi, bukan lulusan sekolah menengah, juga bukan polisi.

Untuk dapat mencapai misi tersebut maka seorang kepala daerah harus bekerja sama dengan seorang dokter hewan, sebagaimana kepala daerah juga bekerja sama dengan dokter manusia untuk menjaga kesehatan penduduknya, sebagaimana kepala daerah bekerja sama dengan polisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di daerahnya.

Tidak banyak gunanya mengais PAD yang tinggi, bila masyarakatnya tidak sehat, karena tidak memperoleh sumber pangan yang sehat dan menyehatkan, hewan dan ternak di daerahnya banyak yang sakit serta menularkan penyakit pada manusia, kerugian ekonomi karena kematian ternak yang tinggi.

Saatnya untuk bekerja sama dengan dokter hewan, karena ada jaminan terhadap kesehatan hewan dan ternak, ada jaminan sumber protein hewani yang sehat dan menyehatkan, bertambahnya populasi ternak yang berdampak baik dari sisi ekonomi, terbebas dari potensi penularan penyakit dari hewan atau ternak pada manusia. Selain itu juga tidak perlu terjadi kesalahan dalam menerapkan aturan, dimana penetapan wabah pada penyakit hewan tidak dapat menggunakan undang-undang wabah pada penyakit manusia. Karena untuk melakukan penutupan daerah wabah, mengawasai lalulintas ternak, melakukan stamping out, melakukan penyidikan dan penyelidikan penyakit dalam rangka mengatasi wabah tidak diatur dalam undang-undang wabah pada manusia.

Bagaimana calon kepala daerah, bupati, walikota??

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun