Mohon tunggu...
Tria Kholifah
Tria Kholifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Saya adalah mahasiswa hukum UII dengan passion menulis sejak kecil. Menulis adalah cara saya berpikir kritis dan berbagi ide. Saya menikmati proses menuangkan pikiran ke dalam tulisan yang bisa dibaca banyak orang. Berharap bisa terus berkembang dan menginspirasi melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Vonis Bebas Ronald Tannur: ketika Palu Hakim Memantik Badai Digital

24 Agustus 2024   12:41 Diperbarui: 24 Agustus 2024   12:42 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putusan bebas untuk Ronald Tanur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti telah memicu gelombang protes di media sosial. Masyarakat digital, yang telah mengikuti kasus ini sejak awal, merasa dikhianati oleh sistem peradilan. Bukti-bukti yang beredar luas di internet, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan adegan kekerasan, membuat banyak orang yakin akan kesalahan terdakwa.

Namun, ketika majelis hakim menjatuhkan vonis bebas, media sosial seketika berubah menjadi "pengadilan rakyat". Dalam hitungan jam, profil tiga hakim yang memutus perkara tersebar luas. Komentar-komentar penuh amarah membanjiri berbagai platform, dari Instagram hingga Twitter. Bahkan akun resmi Pengadilan Negeri Surabaya dibombardir dengan kritik pedas dan ancaman.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana media sosial telah mengubah dinamika persepsi publik terhadap proses peradilan. Informasi - baik akurat maupun tidak - menyebar dengan kecepatan luar biasa, membentuk opini massa sebelum putusan resmi dijatuhkan. Ketika putusan pengadilan tidak sesuai dengan "vonis" publik, reaksi yang muncul bisa sangat ekstrem.

Media Sosial: Pengadilan Rakyat di Era Digital

Kasus Ronald Tanur menjadi contoh nyata bagaimana media sosial telah bertransformasi menjadi semacam "pengadilan rakyat". Sebelum vonis resmi dijatuhkan, masyarakat digital telah membentuk opininya sendiri berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Rekaman CCTV yang viral, kesaksian-kesaksian yang dibagikan secara online, dan berbagai spekulasi yang muncul di forum-forum diskusi internet telah menciptakan narasi publik yang kuat tentang kasus ini.

Ketika vonis bebas akhirnya dijatuhkan, kontras antara "putusan rakyat" dan putusan pengadilan menjadi sangat jelas. Dalam hitungan menit, media sosial dipenuhi dengan komentar-komentar kemarahan. Hashtag terkait kasus ini menjadi trending topic. Meme-meme dan video-video yang mengkritik putusan pengadilan beredar luas. Bahkan, beberapa netizen nekat membagikan informasi pribadi para hakim, sebuah tindakan yang berpotensi membahayakan keamanan mereka.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana media sosial telah mengubah cara masyarakat berinteraksi dengan sistem peradilan. Di satu sisi, platform digital ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengekspresikan pendapat dan keprihatinan mereka terhadap isu-isu hukum. Namun disisi lain, kecepatan penyebaran informasi dan emosi di media sosial seringkali mengaburkan batas antara kritik yang konstruktif dan serangan personal yang merendahkan martabat pengadilan.

Lebih jauh lagi, media sosial telah menciptakan ekspektasi baru terhadap transparansi dalam proses peradilan. Masyarakat digital terbiasa dengan akses informasi yang cepat dan mudah. Mereka mengharapkan hal yang sama dari sistem peradilan - penjelasan yang cepat, jelas, dan mudah dipahami tentang setiap putusan pengadilan. Ketika ekspektasi ini tidak terpenuhi, kekecewaan publik bisa dengan cepat berubah menjadi kemarahan dan ketidakpercayaan terhadap sistem hukum.

Risiko PMKH di Tengah Badai Digital

Di tengah gejolak emosi publik pasca vonis bebas Ronald Tanur, muncul risiko serius terkait Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). PMKH, yang awalnya lebih banyak terjadi dalam bentuk fisik atau verbal langsung, kini mengalami transformasi di era digital.

Komentar-komentar kasar dan makian yang bertebaran di kolom komentar akun sosial media pengadilan adalah bentuk PMKH yang paling umum ditemui. Meski terjadi di dunia maya, dampaknya terhadap martabat hakim dan institusi pengadilan sangat nyata. Lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa netizen bahkan berani membagikan informasi pribadi para hakim, membuka peluang intimidasi yang lebih jauh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun