Mohon tunggu...
Tri Ajeung Agustina
Tri Ajeung Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Jika kamu tidak menemukan orang yang baik, maka jadilah orang yang baik. Dan jika kamu menemukan orang yang buruk, maka tetaplah menjadi baik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bantuan Hukum

25 Juni 2022   10:30 Diperbarui: 25 Juni 2022   10:38 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bantuan hukum merupakan suatu media yang dapat digunakan seseorang dalam rangka menuntut haknya atas adanya perlakuan yang tidak sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku. Hal ini didasari oleh arti pentingnya perlindungan hukum bagi setiap insan manusia sebagai subyek hukum guna menjamin adanya penegakan hukum. Bantuan hukum itu bersifat membela masyarakat terlepas dari latar belakang, etnisitas, asal usul, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, kaya miskin, agama, dan kelompok orang yang dibelanya.

Adanya ketidakmampuan masyarakat secara finansial untuk menuntut haknya sesuai dengan prosedur hukum, menuntut untuk diadakannya suatu kebijaksanaan sehingga dapat mengajukan suatu perkara perdata dengan tidak terbentur oleh biaya, khususnya dalam berperkara perdata, oleh karena itu diperlukan suatu prosedur untuk mengajukan perkara secara cuma-cuma / tidak perlu membayar panjer perkara (prodeo). Sehingga bagi pihak yang kurang mampu, dapat mengajukan gugatan secara cuma-cuma yang disebut dengan berperkara secara prodeo. Hal tersebut sesuai dengan asas trilogi peradilan yaitu peradilan cepat, sederhana dan murah.

Peranan lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dalam proses perkara perdata bagi orang yang tidak mampu / golongan lemah adalah sangat penting. Seorang penasihat hukum dalam menjalankan profesinya harus berdasarkan pada suatu kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan guna mewujudkan suatu pemerataan dalam bidang hukum yaitu kesamaan kedudukan dan kesempatan untuk memperoleh suatu keadilan.

Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 27 ayat (1), yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukan nya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya”. Persamaan di hadapan hukum tersebut dapat terealisasi dan dapat dinikmati oleh masyarakat apabila ada kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan. Persamaan dihadapan hukum harus diiringi pula dengan berbagai kemudahan untuk mendapatkan keadilan, termasuk didalamnya pemenuhan hak atas bantuan hukum.

Pemberian bantuan hukum juga dapat diberikan oleh Advokat sebagaimana diatur juga pada Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma - Cuma, yang berbunyi : “Bantuan Hukum Secara Cuma - Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan pencari keadilan yang tidak mampu”. Dan aturan diatas dipertegas dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyebutkan bahwa Advokat wajib memberi bantuan hukum secara cuma - cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Sementara itu fakir miskin merupakan tanggung jawab negara yang diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi : “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum

  • Penerima Bantuan Hukum berhak :
  1. Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
  2. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat.
  3. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penerima Bantuan Hukum wajib :
  1. Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
  2. Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

Hal tersebut di atas perlu dilaksanakan sebab dalam kenyataannya masih ada perlakuan yang tidak baik terhadap para pihak terutama jika ia miskin. Sehingga ini merupakan suatu fenomena yuridis yang membutuhkan suatu sarana atau alat yang kiranya mampu untuk memberikan perlindungan dari penegakan hukum untuk menegakkan hak-hak para pihak. Peristiwa semacam ini jika tidak ditindaklanjuti akan menyebabkan adanya tekanan - tekanan dalam setiap tingkat pemeriksaan yang dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Mungkin juga hal tersebut memiliki dampak psikologis yang dapat berakibat fatal terhadap diri para pihak. Dan bila hal itu terus terjadi akan menyebabkan wibawa hukum dan pengadilan semakin terpuruk.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun