Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-69 tanggal 17 Agustus 2014, Bank Indonesia secara resmi mengeluarkan uang rupiah baru dengan nominal Rp100.000,00.
Saya mendapatkan informasi kemarin pagi bahwa Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah III (Bali dan Nusa Tenggara) membuka pelayanan kas terbatas untuk penukaran uang baru tersebut. Selepas upacara Hari Kemerdekaan RI bersama perbankan Bali di Bank Indonesia, saya pun menuju ke loket penukaran yang dibuka pada pukul 09.00 Wita. Saya tertarik untuk menukarkan 1 lembar Rp100 ribu tahun emisi 2014. Saya ingin tahu apa sih bedanya lembar 100 ribuan yang baru dengan yang lama.
[caption id="attachment_319914" align="aligncenter" width="540" caption="Perbedaan uang baru (atas) dan uang lama. (Tria Cahya Puspita)"][/caption]
Selesai menukarkan 1 lembar uang Rp100 ribu lama dengan yang baru, saya mencoba untuk mencari perbedaan antara uang pecahan Rp100.000,00 tahun emisi 2004 dengan uang pecahan Rp100.000,00 yang baru saja resmi diedarkan oleh Bank Indonesia. Saya pun meletakkan kedua lembar tersebut di tangan dan berusaha mencari perbedaannya. Ah..serasa jamannya sekolah TK atau SD, mencari perbedaan diantara dua gambar. Carilah 5 perbedaan antara kedua gambar berikut...begitu yang saya ingat di buku sekolah hehehe...
Sekilas lalu desain kedua emisi tersebut sama sekali tidak mengalami perubahan yang signifikan. Warna lembarnya juga masih merah, namun ternyata ada tambahan pendar warna kuning sebagai warna dasar di sekitar lambang burung Garuda yang berada di pojok kanan atas. Warna kuning ini tembus hingga ke sisi baliknya. Persis di balik lambang burung Garuda terdapat tulisan angka 100.000 tercetak sisi miring. Sehingga pada angka tersebut juga terlihat warna kuning.
Yang kedua. Jika kita perhatikan lebih seksama, maka perbedaan yang paling mencolok yaitu adanya tulisan "Negara Kesatuan Republik Indonesia" Â (NKRI) di atas tulisan Seratus Ribu Rupiah. Tulisan NKRI tersebut menggantikan tulisan Bank Indonesia yang sebelumnya ada pada pojok kiri bawah di sisi gambar Soekarno Hatta.
Kemudian saya kembali mencermati kedua lembar merah di tangan. Perbedaan apalagi yang ada diantara keduanya? Hmmm...saya menemukannya. Tanda tangan! Rupanya tanda tangan pejabat pada lembar uang emisi baru, dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Keuangan. Sedangkan di emisi lama tanda tangan dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia bersama salah satu Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Ok. Sudah 3 perbedaan. Kira-kira apalagi yang berbeda?
Perbedaan lain yang dapat dilihat secara kasat mata adalah penambahan penyebutan H.C sebagai gelar pahlawan pada tulisan nama kedua tokoh proklamator. Sebelumnya, pada pecahan 100 ribu tahun emisi 2004, penyebutan Presiden dan Wakil Presiden pertama RI adalah DR. IR. Soekarno dan DR. H. Mohammad Hatta. Penyebutannya menjadi Dr. (H.C) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta pada pecahan 100 ribu edisi NKRI.
Dan perbedaan kelima yaitu logo BI yang terletak di bawah angka 100 ribu pada sisi gambar proklamator berwarna dasar merah dan putih dengan tulisan huruf logo BI berwarna putih, dilingkari oleh warna hijau. Logo ini tembus ke belakang dan berubah warnanya menjadi dasar orange dan putih dilingkari warna merah muda. Sedangkan pada lembar tahun emisi baru, logo tersebut berwarna dasar putih dengan tulisan huruf logo BI. Huruf BI terlihat hijau sebagian dan bagian lainnya samar, sehingga huruf tak bisa dibaca. Huruf akan terlihat utuh / nampak hijau dan merah muda apabila diterawang atau diletakkan di bawah cahaya. Huruf tersebut dilingkari warna orange yang terputus-putus. Sama halnya dengan huruf BI, lingkaran akan terlihat bila diterawang.
Yah...itulah kelima perbedaan antara uang pecahan Rp100 ribu NKRI dan tahun emisi lama. Hmm...sepertinya saya melihat lagi adanya perbedaan. Di atas tanda tangan kedua pejabat negara pada uang NKRI tertulis TE.2014 yang semula hanya berupa angka tahun emisi dan di bawahnya bertuliskan Dewan Gubernur. Jelas saja tulisan Dewan Gubernur dihilangkan. Sebab untuk salah satu penandatangannya sudah bukan bagian dari Dewan Gubernur BI, melainkan Menteri Keuangan (lihat perbedaan ketiga).
Penjelasan yang lebih lengkap mengenai ciri-ciri keaslian uang NKRI pecahan Rp100.000,00 terdapat pada  pengumuman resmi Bank Indonesia di web http://www.bi.go.id. Pengumuman resmi tersebut juga menjelaskan bahwa uang pecahan Rp100.000,00 tahun emisi 2004 belum dicabut dan dinyatakan masih berlaku.
Jika masih penasaran atau ingin melihat secara langsung uang NKRI, anda bisa menukarkannya di loket penukaran uang pada Kantor Bank Indonesia yang ada di daerah masing-masing.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H