Mohon tunggu...
Tria Cahya Puspita
Tria Cahya Puspita Mohon Tunggu... Lainnya - -

Katakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Lihat, dengar dan rasakan...menulis dengan hati.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tata Cara Penukaran Uang di Gedung Kartini Malang

8 April 2023   18:53 Diperbarui: 29 Juli 2023   10:49 1727
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi masyarakat yang hendak melakukan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) baru di Gedung Kartini, Kota Malang dari tanggal 8 hingga 13 April 2023, sebaiknya dapat memperhatikan beberapa ketentuan dari panitia penyelenggara. Panitia telah menetapkan berbagai aturan agar kegiatan Layanan Penukaran dapat berjalan tertib, lancar, aman, dan cepat. Jangan khawatir kehabisan kuota, sebab Bank Indonesia Malang telah menyediakan sebanyak 1.600 penukar/hari. Lihat pula Layanan penukaran di kota Malang dan sekitarnya.

Menggunakan KTP pribadi   

Masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang sejatinya menukar untuk diri sendiri. Diharapkan bagi tiap orang tidak menerima titipan dari orang lain, sebab setiap orang yang hendak menukar wajib membawa KTP pribadi. Petugas akan memeriksa kesesuaian KTP setiap orang dan mendata nomor KTP tersebut pada aplikasi yang tersedia di lokasi. Sehingga orang dengan nomor KTP yang sama, tidak bisa melakukan penukaran lebih dari satu kali.   

Petugas melakukan scan KTP salah satu penukar uang (sumber : foto pribadi)
Petugas melakukan scan KTP salah satu penukar uang (sumber : foto pribadi)
 

Batasan penukaran

Bank Indonesia Malang membatasi penukaran maksimal sebanyak Rp3.800.000,00 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dalam 1 paket per orang/KTP. Artinya setiap orang tidak boleh menukar lebih dari nominal tersebut, namun boleh apabila ingin menukar kurang dari nominal tersebut. Paket tersebut merupakan jumlah total untuk setiap pecahan kecil dari nominal pecahan Rp1.000,00 hingga Rp20.000,00 masing-masing hanya 1 pak (isi @100lembar). Atau dengan kata lain dapat dirinci sebagai berikut :

  • Nominal Rp1.000,00 sebanyak 1 pak yaitu sebesar Rp100.000,00
  • Nominal Rp2.000,00 sebanyak 1 pak yaitu sebesar Rp200.000,00
  • Nominal Rp5.000,00 sebanyak 1 pak yaitu sebesar Rp500.000,00
  • Nominal Rp10.000,00 sebanyak 1 pak yaitu sebesar Rp1.000.000,00
  • Nominal Rp20.000,00 sebanyak 1 pak yaitu sebesar Rp2.000.000,00

Sebagai contoh, apabila masyarakat ingin menukar uang nominal Rp5 ribu dan Rp10 ribu saja, maka hanya akan memperoleh penukaran sebesar Rp1,5juta. Sebab maksimal hanya boleh menukar 1 pak setiap nominal pecahan. Apabila hendak menukar dengan semua nominal uang pecahan kecil, maka perorangan akan mendapatkan sejumlah maksimal Rp3,8juta.

Persyaratan penukaran (sumber : BI Malang)
Persyaratan penukaran (sumber : BI Malang)

Sistem Antrian 

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kondisi yang berjejalan. Sebab Bank Indonesia telah mengatur pelayanan penukaran sedemikian rupa dengan beberapa area antrian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun