Mohon tunggu...
Tria Cahya Puspita
Tria Cahya Puspita Mohon Tunggu... Lainnya - -

Katakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Lihat, dengar dan rasakan...menulis dengan hati.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Berhutang Gaya !

16 November 2012   09:46 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:15 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bank Indonesia telah mengeluarkan surat edaran baru mengenai kartu kredit. Surat edaran ini mengatur tentang persyaratan batas minimum usia, batas minimum pendapatan, batas maksimum plafon kredit, dan batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang memberikan fasilitas Kartu Kredit Surat Edaran No.14/27/DASP tanggal 25 September 2012 memberikan rentang waktu sejak tanggal 1 Januari 2013 hingga 1 Januari 2015 bagi bank-bank penerbit kartu kredit untuk menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan. Anda dapat membaca mengenai aturan ini di http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/se_142712.htm

Harapan saya dengan mengetahui aturan yang ada, kita semakin mawas diri. Memiliki pengetahuan tentang suatu hal akan menghindarkan diri dari jebakan dan penipuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun