Bank Indonesia telah mengeluarkan surat edaran baru mengenai kartu kredit. Surat edaran ini mengatur tentang persyaratan batas minimum usia, batas minimum pendapatan, batas maksimum plafon kredit, dan batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang memberikan fasilitas Kartu Kredit Surat Edaran No.14/27/DASP tanggal 25 September 2012 memberikan rentang waktu sejak tanggal 1 Januari 2013 hingga 1 Januari 2015 bagi bank-bank penerbit kartu kredit untuk menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan. Anda dapat membaca mengenai aturan ini di http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Sistem+Pembayaran/se_142712.htm
Harapan saya dengan mengetahui aturan yang ada, kita semakin mawas diri. Memiliki pengetahuan tentang suatu hal akan menghindarkan diri dari jebakan dan penipuan.