Kesalahan bahasa dalam iklan dapat mempengaruhi kualitas iklan media luar ruang tersebut. Kesalahan bebahasa dapat menimbulkan kerancyuan sehingga sulit bagi masyarakat sosial untuk memahami makna atau isi dari iklan media luar ruang itu sendiri. Corder dalam (Hasanudin, 2017) yang terdapat dalam modul materi Bahasa, Sastra dan Media (NE.Hapsari) menyebutkan ada tiga istilah untuk membatasi kesalahan berbahasa, yaitu:
- Lapses, merupakan kesalahan berbahasa karena adanya kesalahan dalam penulisan. Kesalahan ini terjadi karena adanya ketidaksengajaan penulis atau penutur.
- Error, yaitu kesalahan berbahasa karena adanya pelanggaran dalam aturan bahasa.
- Mistake, merupakan kesalahan berbahasa karena penulis atau penuturnya tidak pas saat menentukan kata atau ungkapan yang digunakan untuk menyebutkan situasi tertentu.
Contoh kesalahan bahasa terdapat pada iklan media luar ruang yang ada di kendaraan iklan KRL Commuter Line. Berikut gambar yang menunjukan kesalahan bahasa dalam KRL Commuter Line:
Gambar diatas menunjukan kesalahan bahasa dalam penulisan struktur kalimat atau bahasa pada pamphlet iklan yang terdapat pada gerbong KRL Commuter Line. Kalimat iklan tersebut yaitu "Matcha alias teh hijau adalah jenis olahan yang sangat populer di kawasan Asia Timur, terutama di Jepang".Â
Kata "Matcha alias teh hijau adalah jenis olahan" seharusnya diganti menjadi "Matcha adalah jenis olahan teh hijau" mengapa demikian, karena matcha merupakan olahan dari teh hijau yang dibuat dengan cara digiling atau dihaluskan hingga menjadi bubuk. Meskipun hanya iklan yang bersifat komunikatif, bahsa yang digunakan di dalam kalimat pada iklan tersebut harus tersusun secara terstruktur sehingga makna yang ada di dalamnya jelas dan mudah dipahami. Â
Selain kesalahan berbahasa, ada juga iklan media luar ruang yang terdapat pada KRL Commuter Line. Berikut gambar yang menunjukan kesalahan tersebut:
Gambar diatas menunjukan kesalahan aturan iklan media luar ruang yang ada pada KRL Commuter Line. Kesalahan terjadi karena adanya penyelundupan iklan rokok yaitu "PRO NEVER QUIT". Dilansir dari media KOMPAS.com iklan rokok di transportasi umum melanggar Pasal 49 hingga Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2002 tentang Pengamanan Bahan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.Â
Aturan itu melarang adanya iklan atau promosi rokok di sarana dan prasarana transportasi umum yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).Â
 Jadi iklan media luar ruang harus memenuhi kualitas, aturan dan kelayakan. Apabila hal tersebut dilanggar maka akan menimbulkan kontrovesi atau permasalahan pada masyarakat serta pemerintah. Iklan luar ruang harus bersifat komunikatif dan mengandung nilai edukasi yang baik sehingga dapat dicerna dan diterima oleh kalangan masyarakat sosial dengan baik dan benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H