Mohon tunggu...
Healthy

KAPITASI.... “REWARD, KEWAJIBAN DAN TUNTUTAN”

2 Juni 2015   08:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:23 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KAPITASI.... “REWARD, KEWAJIBAN DAN TUNTUTAN”


Sudah 1,5 tahun program JKN diluncurkan di Indonesia. Sejak itu pula seluruh tenaga kesehatan di Puskesmas merasakan “kecipratan” rezeki dari pemerintah melalui BPJS. Entah berapa pun itu jumlahnya, tetapi rasanya cukup untuk menambah semangat dan membuat tersenyum bagi kebanyakan nakes di Puskesmas. Pemerintah pasti senang melihat tenaga kesehatan di negara ini lebih sejahtera, tetapi jangan terlalu senang dulu..... Puskesmas tidak boleh terlena dengan jumlah kapitasi yang diterima selama ini. Karena mulai tahun 2015 ini BPJS mengimplementasikan pembayaran kapitasi berbasis kinerja (Pay Performance) bagi seluruh FKTP/puskesmas. Walaupun penerapannya menuai pro dan kontra tetapi pada awal tahun 2015 Pembayaran kapitasi berbasis kinerja telah di uji coba di tiga kota di Sumatera yaitu Padang, Pekanbaru, dan Jambi. Cara seperti ini dilakukan BPJS untuk menerapkan kendali mutu dan kendali biaya secara optimal.


Dalam Permenkes no 69/2013, Kapitasi 2014 dibayarkan sesuai dengan hasil seleksi dan kredensial FKTP berdasarkan jumlah ketersediaan tenaga kesehatan yang ada (Dokter & Dokter Gigi). Sedangkan pada tahun 2015 ini, BPJS menggunakan Permenkes No 59/2014 yang akan membayarkan kapitasi berdasarkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. Maka berdasarkan permenkes ini fokus Indikator Kapitasi Berbasis Kinerja akan dinilai berdasarkan Angka Kontak Komunikasi, Rasio Rujukan Rawat Jalan Non Spesialistik, Rasio Kunjungan Rutin Peserta Prolanis ke FKTP. Tetapi jangan khawatir, walaupun kapitasi dibayarkan berdasarkan kinerja tetapi akan tetap berada pada rentang yang ditetapkan, tidak dibawah atau pun melebihi dari yang ditetapkan.


Apa artinya......?? Ini artinya puskesmas harus terus berbenah. Walaupun harus diakui sudah banyak kemajuan yang dicapai oleh puskesmas di era JKN, tetapi perbaikan pelayanan harus terus dilakukan. Kompetensi dokter dan tenaga kesehatan harus terus ditingkatkan, sarana dan prasarana harus terus dilengkapi, untuk meminimalisir angka rujukan ke Rumah Sakit. Tetapi BPJS tidak bisa 100% menyalahkan dokter puskesmas dalam merujuk, karena ada beberapa kasus yang tercantum dalam 155 diagnosa tetapi sebenarnya perlu ditinjau ulang karena bukan termasuk kompetensi layanan primer. Seperti Katarak dan Epilepsi, yang memang harus dirujuk karena mau diapakan di puskesmas?? Belum lagi BPJS tidak paham dengan rewelnya masyarakat yang khusus datang ke Puskesmas karena ingin berobat di rumah sakit dan ditangani oleh dokter spesialis. Sulitnya edukasi dan memberi pemahaman kepada pasien adalah salah satu hal yang membuat seringnya terjadi adu argumentasi antara nakes dan pasien sehingga akhirnya pasien dirujuk ke Rumah Sakit.


Dari segi sarana dan prasarana puskesmas juga harus terus ditingkatkan. Puskesmas harus “memberanikan diri” dalam memanfaatkan dana kapitasi sesuai dengan aturan untuk melakukan berbagai perubahan. Mulai dari melakukan berbagai pengadaan alat kesehatan demi kelengkapan fasilitas puskesmas sampai renovasi bangunan puskesmas supaya puskesmas terlihat lebih “cantik” dan layak dikunjungi.


Selain angka rujukan, angka kontak dengan peserta merupakan salah satu indikator yang dinilai dalam Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja. Tenaga kesehatan tidak boleh hanya menunggu pasien yg datang berobat ke puskesmas saja tetapi juga harus jemput bola dan lebih “giat” melakukan kunjungan ke posyandu, kunjungan & memeriksa pasien prolanis, home visit, kunjungan ibu hamil, serta rajin berkomunikasi dengan peserta melalui berbagai program canggih yang ada saat ini seperti SMS Gateway, dsb . Ini adalah upaya yang wajib dilakukan untuk meningkatkan angka kontak dengan peserta terdaftar.


Satu hal yang tidak boleh dilupakan, bahwa tertib administrasi, melakukan pencatatan dan pelaporan secara on line dan manual terhadap semua kegiatan yang telah dilakukan adalah penting serta menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan puskesmas. Karena melalui tertib administrasi BPJS dapat menilai baik atau buruknya kinerja tenaga kesehatan puskesmas.

Semua tuntutan BPJS untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka memenuhi indikator-indikator tersebut dan meningkatkan kinerja menjadi “PR” bagi puskesmas agar besaran kapitasi tidak dikurangi. Ribet....?? Memang sangat ribet. Tetapi percayalah bahwa pemerintah melalui BPJS menerapkan ini demi meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Kapitasi akan menjadi “buah” dari tuntutan dan kewajiban yang telah dilaksanakan oleh tenaga kesehatan. Ayoo...berbenahlah puskesmas demi sebuah reward yang bernama “kapitasi”.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun