Transformasi digital yang begitu cepat bukan hanya memberikan dampak yang positif kepada masyarakat. Ada pula yang sebaliknya, seperti penawaran investasi dengan modus penipuan.
Makin ke sini banyak modus penipuan yang menawarkan investasi dengan dalih keuntungan berlipat ganda, serta modal yang sedikit dalam waktu singkat.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian yang dialami masyarakat akibat modus penipuan bodong mencapai Rp126 Triliun.Â
Jika direkap mulai dari tahun 2018 kerugian mencapai Rp1,4 triliun, 2019 Rp4 triliun, 2020 Rp5,9 triliun, tahun 2021 Rp2,54 triliun dan 2022 hingga Rp112,2 triliun.
Kurangnya literasi keuangan dan pemahaman terkait investasi membuat masyarakat tergiur untuk mengikuti investasi bodong. Oleh karena itu, berikut ciri-ciri investasi ilegal yang beredar di Indonesia:
Tawarkan keuntungan tidak wajar
Rata-rata ciri dari investasi bodong adalah menawarkan keuntungan atau pengembalian yang tinggi dengan waktu yang cepat.
Biasanya, penawaran menarik ini dikemas dalam bentuk seperti emas, reksa dana, tabungan dan investasi online dengan pengembalian yang rutin, sehingga calon korbannya merasa yakin untuk menanamkan uangnya.
Legalitas perusahaan tidak jelas
Ciri lainnya yakni tidak memiliki izin usaha, tidak menyertakan nama regulator (pengawas), seperti OJK.