Perawat merupakan salah satu profesi yang tidak bisa dianggap remeh. Perawat telah memberikan banyak kontribusi untuk dunia kesehatan. Perawat dituntut untuk selalu memberikan pelayanan kesehatan terbaiknya. Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik, seorang perawat perlu memerlukan beberapa aspek, seperti komunikasi secara empatik, interpersonal, dan terapeutik.
Namun, banyak sekali ditemukan berita terkait kelalaian pelayanan atau bahkan kasus malpraktik yang tidak hanya dialami oleh perawat, tetapi juga tenaga kesehatan lain. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya penerapan SOP, pengetahuan, pengalaman, serta pelatihan profesi. Akibat dari kelalaian dan malpraktik tersebut adalah kerugian hingga terancamnya keberlangsungan hidup pasien.
Malpraktik berbeda dengan kelalaian. Akan tetapi, kelalaian termasuk dalam malpraktik dan di dalam malpraktik tidak harus ada unsur kelalaian (Butar-Butar and Yusuf, 2024). Menurut KBBI, malpraktik adalah praktik kedokteran yang salah, tidak tepat, menyalahi undang-undang, atau kode etik. Kemudian, menurut KBBI, kelalaian adalah perbuatan yang dilakukan karena kurang hati-hati atau sembrono, sehingga membahayakan atau merugikan orang atau barang.
Beberapa contoh kasus malpraktik pada profesi keperawatan, yaitu kesalahan prosedur medis, kesalahan pemberian obat, kelalaian dalam pemantauan pasien, ketidakefektifan komuniasi, melakukan tindakan tanpa wewenang, dan lain-lain.
Kasus malpraktik sering kali terjadi karena miskominukasi. Oleh karena itu, dibutuhkan cara pencegahan yang mampu menghindarkan seorang perawat melakukan malpraktik. Salah satunya yaitu, perawat harus bisa menerapkan komunikasi yang efektif kepada pasien maupun tenaga medis lain. Selain kemampuan komunikasi, perawat juga harus mengikuti pelatihan, memperbarui pengetahuan, mengikuti SOP yang telah ditetapkan, dan memahami batasan wewenang.
Dengan demikian, cara pencegahan malpraktik ini diharapkan mampu untuk melindungi pasien, karier perawat, ataupun tenaga kesehatan lainnya, serta citra institusi kesehatan dalam menjaga kualitas pelayanan dan profesionalisme.
Daftar Pustaka
Butar-Butar, D. and Yusuf, H. (2024) 'Sanksi Hukum Tindak Pidana Malpraktik Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan', Jurnal Locus Penelitian dan Pengabdian, 3(4), pp. 318--329. Available at: https://doi.org/10.58344/locus.v3i4.2568.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H