Mohon tunggu...
Tresna DwiOctaviani
Tresna DwiOctaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi salah satu kampus di Universitas di Jawa tImur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa MMD-1000 Desa UB di Desa Tanjugan Memperkenalkan Cara Pembuatan Pupuk Organik

24 Juli 2023   15:10 Diperbarui: 24 Juli 2023   15:40 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc. Kegiatan MMD 1000-Desa UB "Sosialisasi dan Demonstrasi Pembuatan Pupuk"

Gresik (14/08/2023) - Mahasiswa MMD 1000-D Universitas Brawijaya di Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik memperkenalkan cara membuat pupuk organik pada Kelompok Wanita Tani Desa Tanjungan.

Limbah rumah tangga seringkali terbuang sia-sia tanpa diolah dan dimanfaatkan dengan baik. Sejatinya pengolahan limbah rumah tangga bukanlah hal yang sulit. Pengolahan limbah organik dapat dimulai dengan memisahkan antara limbah organik dengan limbah anorganik. Limbah organik inilah yang dapat dimanfaatkan sebagai pupuk organik.

Pupuk Organik merupakan bahan yang mengandung karbon, dan lebih dar satu unsur hara selain Oksigen dan Hidrogen yang penting untuk pertumbuhan tanaman.  Pupuk organik juga dapat didefinisikan sebagai pupuk yang bersumber dari kotoran hewan, tumbuhan mati, atau limbah organik lainnya yang melalui serangkaian proses, berbentuk cair atau pun padat, dan diperkaya dengan mineral atau mikroba yang bermanfaat utuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik pada tanah serta memperbaiki sifat tanah baik secara kimia, bilogis, maupun fisik (Hartatik et al, 2015).

Doc. Kegiatan MMD 1000-Desa UB
Doc. Kegiatan MMD 1000-Desa UB "Demonstrasi Pembuatan Pupuk Organik"

Mahasiswa MMD-1000 Desa Kelompok 953, Tresna Dwi Octaviani dari Fakultas Kedokteran Hewan dengan Dosen Pembimbing Lapang Bapak Ainur Rofiq, S.E., M.M., Ph.D., melakukan kegiatan "Sosialisasi dan Demonstrasi Pembuatan Pupuk Organik" pada Kelompok Wanita Tani di Desa Tanjungan. Selain itu, Kelompok Wanita Tani juga diberikan sebaran pemuatan pupuk organik berupa poster.

Pembuatan pupuk organik ini tergolong mudah dengan memanfaatkan alat sekitar dan menggunakan bahan berupa EM4, limbah sayuran, air kelapa, dedak padi, air gula sebagai sumber makanan mikroba dari EM4, dan air. Adapun langkah pembuatan pupuk organik dapat dilakukan dengan cara memotong limbah sayuran hingga ukuran kecil. Kemudian dicampurkan limbah sayuran dan kotoran ayam dan dedak padi dengan perbandingan (5:1:1). Setelah itu, lerutkan EM4 (2ml) dan larutan gula (6 ml) ke dalam air kelapa (20 ml) kemudian ditambah air 10 ml. Selanjutnya dituangkan larutan pada campura limbah organik, kotoran ayam, dan dedak padi hingga merata. 

Tahapan selanjutnya simpan adonan di dalam wadah dengan ketebalan 15-20 cm dan ditutup selama 21 hari untuk proses fermentasi. Selama proses fermentasi, adonan diaduk setiap hari dan setelah 21 hari pupuk siap digunakan.

Menurut penuturan Ibu Anik sebagai salah satu perangkat desa di Desa Tanjungan sekaligus sebagai bendahara dari Kelompok Wanita Tani menuturkan bahwa "Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan bagi Kelompok Wanita Tani yang memang pada dasarnya baru terbentuk dalam penyiapan dan pengolahan lahan pertanian. Dengan harapan kedepannya Kelompok Wanita Tani dapat mengaplikasikannya sendiri dan menyebarluaskannya pada masyarakat di Desa Tanjungan"

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat mengurangi limbah rumah tangga dan bermanfaat bagi masyarakat Desa Tanjugan khususnya Kelompok Wanita Tani dalam penyiapan dan pengolahan lahan pertanian.

Daftar Pustaka : 

Hartatik, W., Husnain., & Widowati, L.R. 2015. Peranan Pupuk Organik dalam Peningkatan Produktivitas Tanah dan Tanaman. Jurnal Sumberdaya Lahan. 9(2): 107-120.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun