Mohon tunggu...
Andri Hermawan
Andri Hermawan Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan, UNY

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Masalah Tata Negara Indonesia #3

1 Juni 2013   14:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:41 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Masalah yang terbaru adalah mengenai qanun atau peraturan daerah aceh mengenai lambang dan bendera daerah aceh yang baru-baru ini disahkan oleh DPR aceh. Bendera Aceh yang hampir identik dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka(GAM). Hal ini berdasarkan pada Qanun Aceh Nomor 3/2013 tentang Bendara dan Lambang Aceh yang menetapkan bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) sebagai bendera Propinsi. DPRAceh berdalih bahwa pemakaian bendera tersebut adalah untuk mengenang masa kejayaan Aceh di masa kerajaan dan untuk mengenang pahlawan aceh. Namun hal itu akan menimbulkan problem psikologis di kalangan masyarakat. Pemakaian symbol dan bendera tersebut dikhawatirkan akan membangkitkan kenangan lama yang bisa mengganggu proses perdamaian yang tercantum dalam nota kesepakatan dan MoU Helsinki.

Sesuai MoU Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Free Aceh Movement (MoU Helsinki). Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan hymne.

Selanjutnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan turunan dari MoU Helsinki, dalam Pasal 246 yaitu :
1. Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

3.    Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh.

4.    Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Selain itu sesuai dengan undang-undang Pemerintahan Aceh yaitu UU no 11/2006  dan Peraturan Pemerintah no 77 tahun 2007, yang melarang pemakaian logo dan bendera separatis, yaitu logo dan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dari hal tersebut sudah terlihat jelas bahwa pemaksaan pemakaian lambang dan bendera GAM tersebut telah melanggar MoU yang telah ditanda tangani sebelumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun