Mohon tunggu...
Tren Info
Tren Info Mohon Tunggu... Jurnalis - Tren viral terkini, Analisis politik, sosial, hiburan, dan gaya hidup, Informasi cepat, akurat, dan mudah diakses

Tren Info adalah platform di Kompasiana untuk berita terkini, tren viral, dan analisis mendalam di Indonesia. Kami menyajikan konten up-to-date yang menggabungkan berita politik, sosial, hiburan, dan gaya hidup, dengan perspektif segar dan relevan.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Panwascam Gandeng Warga di Kelurahan Citangkil Guna Minimalisir Pelanggaran Pada Musim Pilkada 2024

25 Oktober 2024   15:14 Diperbarui: 25 Oktober 2024   15:52 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CILEGON, TREN INFO -- Menjelang Pilkada 2024, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Citangkil menggandeng warga Kelurahan Citangkil untuk mengawasi proses pemilihan walikota secara partisipatif. Langkah ini diambil untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis, serta mencegah terjadinya pelanggaran selama musim kampanye hingga hari pemungutan suara.

Ketua Panwascam Citangkil, Haerudawan, menjelaskan bahwa pihaknya berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya keterlibatan mereka dalam pengawasan Pilkada. 

"Dengan adanya pengawasan bersama, kami berharap dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran. Harapan kami, bapak ibu dapat memahami peran bapak ibu dalam pengawasan partisipatif di Kelurahan Citangkil pada pemilihan tahun 2024," kata Haerudawan dalam sambutannya, Jumat (25/10/2024). 

Ia menyebutkan bahwa tren saat ini menunjukkan adanya peningkatan laporan pelanggaran dan sengketa, termasuk potensi pidana seperti kerusakan alat peraga kampanye (APK), politik uang, dan pelanggaran lainnya. 

"Baliho dan APK yang dirusak dapat berpotensi dilaporkan, bahkan berpotensi dipidana. Begitu juga dengan politik uang, baik pemberi maupun penerima dapat dijerat pidana sesuai aturan," jelas Haerudawan.

Menurutnya, politik uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada Pasal 187A Ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa siapa pun yang sengaja memberikan atau menjanjikan uang atau imbalan lain kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka dapat dikenai pidana penjara 36 hingga 72 bulan serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

"Jadi hati hati bapak ibu, karena bisa dipidanakan, dan penjaranya itu lamanya 36 bulan, denda 200 juta dan maksimal 1 milyar," lanjut Haerudawan.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk mengawasi potensi politik uang di Pilkada 2024. 

"Dengan pengawasan yang melibatkan masyarakat, pemahaman akan bahaya politik uang bisa tersebar lebih luas dan pelanggaran bisa diminimalisir," tegasnya.

Sementara itu, Lurah Citangkil, M. Ali Wahdi, menyambut baik inisiatif Panwascam Citangkil ini dan berharap partisipasi masyarakat bisa membantu mewujudkan Pilkada yang aman dan damai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun