Mohon tunggu...
Tren Info
Tren Info Mohon Tunggu... Jurnalis - Tren viral terkini, Analisis politik, sosial, hiburan, dan gaya hidup, Informasi cepat, akurat, dan mudah diakses

Tren Info adalah platform di Kompasiana untuk berita terkini, tren viral, dan analisis mendalam di Indonesia. Kami menyajikan konten up-to-date yang menggabungkan berita politik, sosial, hiburan, dan gaya hidup, dengan perspektif segar dan relevan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga Cilegon Gugat Proyek PT Candra Asri Alkali ke Pengadilan

23 Juni 2024   01:11 Diperbarui: 23 Juni 2024   01:34 980
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sayyid Alif Ramadhan, seorang warga Cilegon yang menggugat PT Chandra Asri Alkali ke PN Serang. (Foto : Dok/Hery) 

CILEGON, TREN INFO - Sayyid Alif Ramadhan, seorang warga Kota Cilegon, mengajukan gugatan terhadap PT Candra Asri Alkali (PT CAA) di Pengadilan Negeri Serang. Gugatan ini diajukan karena PT CAA diduga melakukan proyek pembangunan tanpa izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan yang sah.

Dalam pernyataannya, Alif menyebutkan bahwa PT CAA, yang sedang membangun pabrik kimia chlor-alkali di kawasan industri Krakatau, telah melakukan kegiatan land preparation, pengurugan, dan pemadatan tanpa izin resmi sejak September 2023 hingga Mei 2024.

"Negara ini jangan dikira tidak punya aturan. Bikin kandang ayam saja perlu izin, apalagi proyek sebesar ini," tegas Alif kepada wartawan, Minggu (23/06/2024). 

Proyek yang diusung PT CAA mencakup pembangunan pabrik dengan luas lahan sekitar 35 hektar, yang nantinya akan memproduksi lebih dari 400.000 metrik ton caustic soda dan 500.000 metrik ton ethylene dichloride per tahun. Namun, aktivitas pembangunan yang melibatkan ribuan dump truck ini telah menyebabkan polusi debu dan kerusakan jalan tanpa adanya Andal Lalin, AMDAL, atau izin lingkungan lainnya.

Alif menekankan bahwa peraturan terkait AMDAL dan izin lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. 

"Semua kegiatan usaha harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika tidak, masyarakat berhak menuntut keadilan," ujarnya.

Selain itu, Alif mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan somasi kepada manajemen PT CAA, namun hanya mendapat tanggapan sekali dan diabaikan pada teguran kedua. Oleh karena itu, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah didaftarkan dengan nomor perkara 74/Pdt.G/2024/PN SRG.

"Kami berharap Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur, Bupati, Walikota, dan PT CAA menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghentikan segala aktivitas yang merusak lingkungan hingga izin yang diperlukan diperoleh," kata Alif.

PT CAA sendiri telah menunjuk Join Operation PT Pembangunan Perumahan dan PT Sevengate Indonesia sebagai rekanan vendor dengan nilai kontrak proyek sekitar 170 miliar rupiah. Proyek ini menggunakan material tanah urug/pasir urug curah sebanyak 850.000 m.

Gugatan ini menjadi sorotan publik dan menuntut perhatian pemerintah serta perusahaan terkait untuk mematuhi peraturan yang ada demi menjaga kelestarian lingkungan dan kondusivitas daerah. (*/Red) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun