Mohon tunggu...
trederid
trederid Mohon Tunggu... Editor - https://asiaslot77id.org/

https://asiaslot77id.org/

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Daftar Situs Investasi Bodong Yang Di Blokir

1 Februari 2025   20:01 Diperbarui: 1 Februari 2025   20:01 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maraknya kasus penipuan investasi bodong membuat banyak masyarakat resah. Meski sudah sering dibasmi oleh pemerintah, keberadaan investasi bodong masih tetap menjamur. Baru-baru ini, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 218 entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) atau investasi bodong selama Januari--Maret 2022. Pemblokiran investasi bodong ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemblokiran meliputi alamat website entitas investasi bodong, akun Telegram, Facebook, Instagram, maupun di aplikasi AppStore.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti. Serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. "Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti," katanya dikutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan.

Aldison juga mengingatkan, berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.

Selain itu, Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti. "Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK dengan cara mengakses website resmi Bappebti di tautan https://www.bappebti.go.id," tandas Aldison.

Daftar investasi bodong Berikut daftar investasi bodong dan perdagangan berjangka komoditi yang diblokir pemerintah:
Binomo Investasi, website https://t.me/BINOMO98  
CV-JMI, website https://www.cv-jmi.com/?m=1 
Exness, website https://www.my-exness.trading/ 
Exness, website https://www.exness-fx.site/ 
Exness, website https://exnesstraders.com/id/  
Exness, website https://exness1.org/  
Exness, website https://www.exnessindo.id/  
FBS, website https://indfbsbroker.com/  
FBS, website https://fbs-affiliate.com/global/id/
Fidelcrest, website https://fidelcrest.com/  Fin888
website https://fin888robotku.com  
Fin888, website https://lpteams.com/fin888  
Fin888, website https://fin888.biz  
Fin888, website https://fincopy.trade  
Forex Investasi Indonesia, website https://t.me/FOREX_OJK  
Forex Trader Investasi, website https://t.me/Forex_wijaya  
FX View, website https://fxview.com/  
ihub global, website https://ihub.global  
Inacoin, website http://bitcoin-inacoin.blogspot.com/p/blogpage.html  
Indodax Platform Investasi, website https://t.me/indodax40  
K-trade, website https://www.k-trade.link/  
Legacy Fx, website https://int.legacyfx.com/  
Luno Indonesia Official, website https://t.me/Lunoindonesiaa  
Luno Investasi Titip Dana, website https://t.me/lunoindonesiaz

REF : https://money.kompas.com/read/2022/04/30/232346326/hati-hati-ini-daftar-218-investasi-bodong-yang-diblokir-pemerintah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun