Mohon tunggu...
Fariz Fernazi
Fariz Fernazi Mohon Tunggu... Junior Auditr at KAP Kuncara -

I was past my study at Accounting Profession Universitas Gadjah Mada and now I currently work at KAP Krisnawan Busroni Achsin & Alamsyah cab. Mataram.

Selanjutnya

Tutup

Money

Ketentuan Umum Perpajakan

3 Juli 2015   17:59 Diperbarui: 3 Juli 2015   17:59 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Wajib Pajak:

Pajak adalah suatu kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Orang yang membayar pajak disebut sebagai Wajib Pajak meliputi orang pribadi atau badan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang menjalankan usaha. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak di daerah pabean Indonesia yang dikenai pajak.

 

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak segera mendaftarkan diri karena telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

 

Wajib Pajak untuk melakukan kewajibannya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas. Pembayaran Pajak mengacu pada Tahun Pajak yaitu jangka waktu 1 tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dari tahun kalender. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 Tahun Pajak.

 

Setelah membayar maka kewajiban selanjutnya adalah melaporkan melalui Surat Pemberitahuan yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban.

 

Surat pemberitahuan ada dua, yaitu surat pemberitahuan masa dan tahunan. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab (angka Indonesia biasa), satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :

  1. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak
  2. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
  3. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun