Mohon tunggu...
Accidental Traveler Yudhinia Venkanteswari
Accidental Traveler Yudhinia Venkanteswari Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Call me Ririe. An accidental traveler, yet a zealous worker. Author of @JalanJalanHemat ke Eropa, globetrotter wannabe, ngaku backpacker tapi ga punya backpack, open water diver, it's just me anyway... Feel free to share my blog to others. :)

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Artikel Utama

Bebas Visa Jepang, Kenapa Enggak?

4 Februari 2015   00:04 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:52 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_394743" align="aligncenter" width="600" caption="Jepang/Kompas Travel"][/caption]

Aplikasi visa terkadang menjadi momok menakutkan bagi traveler Indonesia yang sedang mempersiapkan perjalanan ke luar negeri. Visa merupakan dokumen izin untuk masuk ke suatu negara dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.Daftar negara yang bisa didatangi oleh pemegang paspor Indonesia tanpa harus mengajukan permohonan visa tergolong sedikit dibandingkan negara-negara maju. Pun, beberapa diantaranya tetap membutuhkan visa-on-arrival, yaitu visa yang dapat ‘dibeli’ saat kedatangan di negara tujuan. Kemungkinan terburuk, dapat terjadi penolakan permohonan visa apabila terdapat syarat yang tidak dipenuhi atau tidak ada bukti cukup kuat kenapa seseorang harus diijinkan masuk ke suatu negara.

Biasanya, diperlukan biaya tertentu dan sederet persyaratan untuk proses pengajuan permohonan visa. Biaya pembuatan visa Jepang pada saat tulisan ini dibuat adalah Rp 320,000 untuk single entry, Rp 640,000 untuk multiple entry, dan Rp 70,000 untuk visa transit. Persyaratan pembuatan visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata ke Jepang dengan biaya sendiri antara lain adalah paspor, formulir permohonan visa yang bisa diunduh disini dan pasfoto terbaru (diambil enam bulan terakhir) ukuran 4.5x4.5cm dengan latar putih, fotokopi KTP, bukti pemesanan tiket yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar dari Jepang, jadwal perjalanan yang bisa diunduh disini, dan dokumen yang berkaitan dengan biaya perjalanan seperti rekening koran / buku tabungan tiga bulan terakhir. Khusus untuk pelajar, diperlukan juga fotokopi kartu mahasiswa atau surat keterangan belajar.

Kabar baiknya, bebas visa Jepang bagi WNI pemegang IC-passport / e-paspor dengan melakukan registrasi pra keberangkatan, sudah diberlakukan mulai 1 Desember 2014. E-paspor adalah paspor dengan logo chip di bagian sampul depan, sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization). Kebetulan saya baru memperpanjang paspor secara online tahun lalu (baca: Mengurus Paspor dengan Mudah dan Cepat) dan memilih e-paspor karena saat itu sudah ada kabar bahwa Jepang akan memberlakukan bebas visa bagi WNI pemegang e-paspor. Langkah-langkah permohonan bebas visa cukup mudah, yaitu dengan mengunduh formulir disini, lalu datang ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk registrasi dengan membawa e-paspor dan formulir yang sudah diisi lengkap. Lokasi Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang di Jakarta adalah di Jl. M.H. Thamrin 24 Jakarta Pusat 10350 (dekat Bundaran HI), dengan nomor telepon +62-21 3192-4308. Bagian konsulat / visa buka pukul 08:30 - 12:00 untuk pengajuan permohonan visa, dan 13:30 - 15:00 untuk pengambilan paspor, setiap hari Senin – Jumat, sementara hari Sabtu dan Minggu tutup. Selain Bagian Konsuler Kedutaan Jepang di Jakarta, terdapat Kantor Konsuler Jepang di Makassar, Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya, Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar, dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan. Jangan lupa cek wilayah yurisdiksi / wilayah kerjanya disini.

Baik visa maupun bukti bebas visa ditempel di paspor seperti sticker. Ada beberapa keunggulan bebas visa dibandingkan dengan visa biasa. Selain lebih mudah persyaratannya, lama proses pembuatan bebas visa pun lebih singkat yaitu dua hari kerja. Sebagai catatan, lama proses pembuatan visa adalah empat hari kerja. Durasi masa tinggal bebas visa adalah 15 hari, dengan masa berlaku tiga tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor. Tentunya hal ini sangat memudahkan apabila kita berencana untuk sering mengunjungi Jepang, karena tidak perlu repot mengajukan permohonan visa setiap kali akan pergi. Meskipun demikian, perlu diperhatikan apabila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun, maka masa berlakunya akan mengikuti masa berlaku terpendek. Hal paling menarik dari bukti bebas visa ini adalah biayanya yang gratis!

Tunggu apa lagi, ayo buat e-paspor dan ajukan permohonan bebas visa untuk rencana perjalananmu ke Jepang berikutnya. :)

14229580141730791772
14229580141730791772

Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun