Mohon tunggu...
Trastian
Trastian Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya suka bersosialisasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

RUU Penyiaran

8 Juni 2024   19:34 Diperbarui: 8 Juni 2024   19:34 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

RUU Penyiaran merupakan singkatan dari Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Ini adalah dokumen hukum yang dirancang untuk mengatur segala aspek terkait penyiaran di suatu negara. Biasanya, RUU Penyiaran mencakup berbagai hal, mulai dari regulasi konten media hingga perizinan penyiaran, etika penyiaran, dan perlindungan konsumen. Isu isu yang sering diatur dalam RUU Penyiaran diantarannya, regulasi konten, perizinan dan regulasi penyiaran, kebebasan berekspresi, perlindungan konsumen, kerangka hukum.

RUU Penyiaran sering kali merupakan topik yang kontroversial karena melibatkan kepentingan yang beragam, termasuk kepentingan komersial, politik, dan sosial. Pembuat kebijakan harus mempertimbangkan kebutuhan untuk mempromosikan kebebasan berekspresi dan akses informasi sambil menjaga keseimbangan dengan kepentingan publik dan perlindungan konsumen.

RUU Penyiaran menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Dalam beberapa waktu belakang, tidak sedikit regulasi yang diubah justru tidak sejalan dengan prinsip gerakan demokrasi, HAM, antikorupsi, hingga penyelamatan sumber daya alam. Seperti revisi UU KPK, UU Pemasyarakatan, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja. Adanya norma yang membatasi konten investigatif tersebut justru berpotensi semakin menghambat kerja-kerja masyarakat sipil.

Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya demo di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/5/2024). Mereka beraksi damai menolak semua pasal pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di RUU Penyiaran.

Alasan mengapa RUU penyiaran di tolak oleh Masyarakat adalah karena Masyarakat dianggap tidak ikut serta dalam perancangannya, dan juga rancangan undang undang ini dianggap banyak merugikan Masyarakat, serta dapat membuat maraknya koruptor di Indonesia lebih tidak terlihat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun