Mohon tunggu...
toyyibah_ Ms
toyyibah_ Ms Mohon Tunggu... Mahasiswa - Toyyibah

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Politik Agraria yang Disepelekan!

11 April 2022   22:40 Diperbarui: 14 April 2022   21:59 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

POLITIK HUKUM AGRARIA

Nama : TOYYIBAH
NIM. : 204102030106/

PENDAHULUAN
Perlu kita ketahui sekaligus mengkaji ulang bahwa sengketa dan konflik agraria telah terjadi di banyak tempat di penjuru negeri. Permasalahan ini bukanlah permasalahan sambil lalu yang bisa diabaikan begitu saja. Permasalahan sengketa dan konflik agraria telah mengakibatkan banyak korban yang kehilangan tanah, tempat tinggal, mata pencaharian, keluarga dan menjadikan beban hidup menjadi semakin berat. Padahal tujuan negara ini dibentuk,, sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu, upaya untuk menyelesaikan segala macam sengketa dan konflik agrarian yang menyebabkan penderitaan anak bangsa, merupakana upaya untuk mencapai cita-cita konstitusi dan oleh karena itu pula perlu dijadikan sebagai agenda konstitusional. Situasi konflik ini masih menunjukan bahwa hukum belum mampu tampil menjadi kekuatan penyeimbang antara orang kecil dihadapan penguasa. Malah seringkali institusi hukum melegitimasi tindakantindakan yang tidak memihak kepada orang kecil. Hal ini sekaligus memberikan penegasan bahwa institusi penegakan hukum belum memadai untuk menyelesaikan permasalahan sengketa dan konflik agraria yang semakin massif dan meluas.

PEMBAHASAN
Disini banyaknya kontroversi yang mana hukum agraria dianggap sepele dan seakan-akan hukum agrarian tidak akan dibutuhkan sekaligus tidak adanya peminat dalam hal melaporkan,dimana saya sempat membaca  buku didalamnya usulan pembentukan Komisi Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNuPKA) tidak mendapat respon di masa pemerintahan Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono,padahal tuntutan cara penyelesaian konflik agraria juga berhasil masuk trending  topic dipanggung politik dimana kebijakan yang ditandai oleh Majlis permusyawaratan rakyat (MPR) pada tanggal 9 November 2001 menghasilkan Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.4 Salah satu mandat yang harus dijalankan baik oleh Presiden maupun DPR RI adalah penyelesaian konflik agraria, namun sampai saat ini mandat TAP MPR tersebut belum dijalankan.
Padahal tentang politik hukum agraria juga sudah banyak upaya-upaya yang dilakukan dan dimana hal ini juga upaya yang dilakukan pembaharuan hukum adalah bagian menata tata hukum yang ada, sehingga menunjang tercapainnya harmonisasi perundang-undangan termasuk di dalamnya UUPA dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Adapun dasar perumusan agrari sudah sesuai Pasal 33 Ayat (3),juga ketika berlakunya UU POKOK AGRARIA/UUPA ( Udang-Undang Nomer 5 Tahun 1960)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun