MenurutMendikbud Muhammad Nuh kurikulum 2013 akan dibuat segitiga utuh yaitu kurikuler, ekstrakurikuler, dan ko-kurikuler, dengan tujuan yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap
Bergerak dari salah satu dari ketiga pilar tersebut dan juga ditengah keterpurukan moral generasi penerus bangsa maka, Kemendikbud menganggap bahwa pendidikan kepramukaan memiliki peran yang sangat strategis dalam melengkapi pembelajaran di sekolah.Sehingga tepat sekali jika memilih kepramukaan masuk dalam kurikulum pendidikan nasional.
Moh. Nuh menambahkan bahwa “untuk membangun sikap tidak bisa dilakukan hanya di dalam kelas tetapi dibentuk melalui ekstrakurikuler dan ko-kurikuler. Untuk itulah diwajibkan adanya ekstraPramuka, Pramuka mengajarkan nilai leadership, kebersamaan, kejujuran [dasa dharma]”.
Itulah sebagian dari alasan mewajibkan Pramuka di setiap sekolahan. Meskipun pada dasarnya adalah melanggar prinsip atau hakikat dari pramuka itu sendiri.Dimana sejatinya prinsip dasar kepramukaan adalah sukarela. Tetapi apalah mau dikata, ini sudah menjadi kebijakan pengampu kebijakan di dunia pendidikan, selain itu juga tidak ada suara tegas dari pengampu kebijakan di Gerakan pramuka dalam hal ini adalah kwarnas.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana teknis perlaksanaan dilapangan nanti, sudah siapkah sekolah – sekolah menyediakan pembina dan instruktur yang memang sudah faham tentang konsep dan bagaimana pramuka di jalankan. Jangan sampai pramuka nantinya akan menjadi sesuatu yang formalitas saja, nantinya ada guru pramuka yang mengajar materi kepramukan. Ketika itu terjadi maka tujuan yang sejatinya digadang-gadang mungkin tak akan bisa diwujudkan.
Tetapi kita harus optimis, berkomitment, mendukung dan bersama-sama mengawal kebijakan ini, untuk mewujudkan tujuan dari kurikulum dalam membentuk generasi yang memiliki intelektual tinggi, sehat fisik, peduli, bermoral dan berkarakter. Bagaimanapun ini sudah keputusan Nasional yang harus dilaksanakan.
Seperti yang disebutkan diatas bahwa permasalahan sekarang yang harus segera diselesaikan adalah ketersediaan pembina dan instruktur Pramuka yang kompeten di masing-masing sekolah. ArtinyaPembina minimal sudah lulus Kursus Mahir Dasar dan syukur-syukur Kursus Mahir Lanjutan begitu juga dengan Pelatih harus minimal sudah lulus Kursus Pelatih Dasar dan syukur-syukur Lanjutan.sehingga pramuka akan berjalan seirama dengan tujuan Kurikulum 2013 yang lainnya.
Sudah banyakdan cukup mudah untuk melaksanakan Kursus Mahir Dasar di daerah - daerah, tetapi kenapa pramuka tidak bisa berkembang?, atau memang KMD ini hanya sebagai syarat atau Legal Formal untuk menjadi Pembina atau hanya sebagai salah satu pelengkap dalam sertifikasi guru?. Atau jangan-jangan badan-badan atau pihak yang menyelenggarakan pelatihan ini yang perlu dilihat kwalifikasinya atau kompetensinya.
hal ini menjadi tugas bersama bagi dinas pendidikan bersama gerakan pramuka mencari solusi guna mengawal kebijakan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H