Di penghujung tahun 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kali ke-29 ini, KPK menyasar Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) yang beberapa bulan sebelumnya dipuja-puji atas keberhasilan menyelenggarakan dua ajang olahraga terbesar di Benua Asia: Asian Games (AG) dan Asian Para Games 2018.Â
Di ajang AG, pujian datang dari segenap penjuru tanah air dan masyarakat olahraga internasional.
Selain Presiden Jokowi yang memujinya sebagai lompatan prestasi, tak kurang juga, pujian datang dari Presiden IOC yang menyatakan bahwa Indonesia pantas mengajukan diri sebagai kandidat tuan rumah Olimpiade 2032. Hal senada juga disampaikan oleh Presiden Dewan Olimpiade Asia (OCA).Â
Selain itu, AG 2018 di Jakarta dan Palembang juga menampilkan sejumlah drama. Anthony Ginting di lapangan Istora yang telah dirombak jadi sangat modern. Ada pula "pelukan Merah Putih Hanifan" di Padepokan pencaksilat Taman Mini Indonesia Indah yang merengkuh dua kandidat calon presiden RI.Â
Yang paling spektakuler tentu upacara pembukaan maupun penutupan pesta olahraga 45 negara atau perwakilan Komite Olahraga Nasional di seluruh Benua Asia yang menyuguhkan beragam atraksi wah.
Para atlet dan pelatih mendapat bonus ratusan juta sampai miliaran rupiah yang diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara sehari setelah upacara penutupan.Â
Peristiwa yang disebut-sebut tercepat sepanjang sejarah. Belum lagi bonus yang diberikan kepada individu atau masing-masing tim. Singkatnya, capaian prestasi yang berbunga-bunga.
Namun sangat disayangkan ketika bunga-bunga itu masih tercium wanginya, tiba-tiba menyeruak bau busuk yang sangat menyengat dan menyesakkan dada. Sumbernya justru dari "titik pusat " organisasi yang diberi amanat membina prestasi atlet maupun cabang-cabang olahraga.Â
Yaitu Deputi IV Kemenpora Bidang Pembinaan Prestasi dan dua petinggi KONI (Sekjen dan Bendahara Umum) sebagai induk organisasi olahraga nasional.
Peristiwa OTT KPK di Kemenpora terjadi Selasa malam, 18 Desember 2018, sasarannya: dana hibah pembinaan olahraga sebesar Rp 17,9 miliar dari Kemenpora kepada KONI yang terindikasi suap senilai Rp 3,4 miliar (lebih dari 20%).Â