Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Gunting Pangkas Anggaran Mesti Diasah, Stop Pemborosan Pemerintah Pusat dan Daerah!

1 Februari 2025   09:14 Diperbarui: 1 Februari 2025   09:14 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan mengumumkan pemangkasan anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun 2025.(kompas.com/ADITYA PRADANA PUTRA)

Gunting Pangkas Anggaran Mesti Diasah, Stop Pemborosan Pemerintah Pusat dan Daerah!

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 pada prinsipnya adalah tentang pemangkasan anggaran bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Inpres tersebut sangat tepat, pasalnya jika dicermati masih banyak anggaran yang dipergunakan untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan tidak menyentuh kepentingan rakyat luas. Bentuk pemborosan seperti anggaran perjalanan dinas, anggaran rapat di hotel, anggaran seremonial, anggaran rumah tangga pejabat pemerintah, anggaran pesta dan lain-lain yang semuanya itu sebenarnya tidak perlu dianggarkan.

Gunting Menteri Keuangan untuk memangkas anggaran mesti tajam dan tidak boleh pandang bulu. Jika tidak tajam maka efektivitas Inpres Nomor.1 Tahun 2025 hanya seperti macan ompong. Hanya mengaum tetapi tidak bisa menerkam sasarannya dengan tepat.
Jika diamati setelah Inpres tersebut diterbitkan, banyak pejabat Kementerian dan Lembaga Negara yang masih acuh tak acuh, pura-pura tidak tahu bahkan ada yang menganggap angin lalu. Pasalnya penetapan anggaran sudah menjadi kesepakatan dengan pihak legislatif yang sulit untuk diubah meskipun bumi gonjang-ganjing.Begitupun sikap pemerintah daerah masih kurang peduli dengan Inpres pangkas anggaran.

Pangkas anggaran sebenarnya sangat berguna untuk mempercepat program-program kerakyatan, seperti program makan bergizi gratis, program padat karya, program rehabilitasi bencana alam dan lain-lain.

Pokok pangkal pemborosan anggaran sebenarnya terjadi sejak penyusunan APBN/APBD dimulai. Proses penyusunan yang copy paste, asal-asalan dan kurang rasional terus terjadi setiap tahun anggaran. Bahkan beberapa daerah terkesan ugal-ugalan dalam menyusun anggaran. Padahal situasi perekonomian bangsa pada saat ini tidak baik-baik saja. Hantu defisit anggaran terus mengintai.
Memang, beberapa kementerian pelan-pelan sudah mulai memangkas anggaran sesuai dengan instruksi presiden. Tampak gunting pangkasnya masih belum diasah alias tumpul. Presiden mesti bertindak tegas agar gunting pangkas anggaran bisa tajam.
Kasihan Menteri Keuangan kurang berdaya untuk menjalankan  Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto sejak 22 Januari 2025.
Yang agak bersemangat menjalankan adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadi salah satu kementerian yang telah melaksanakan instruksi presiden tersebut. Kementerian yang mengurus para ASN se-Indonesia itu memangkas anggarannya sekitar 55,77% atau senilai Rp 219,19 miliar, dari pagu belanja yang ditetapkan sebesar Rp 392,98 miliar.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah memangkas anggaran belanjanya senilai Rp 285,29 miliar atau setara 35,73% dari pagu belanja yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 798,34 miliar.

Penerapan e-Budgeting

Pangkas anggaran perlu digencarkan untuk menghilangkan anggaran siluman dalam APBD di berbagai daerah. Hingga Kini masalah anggaran siluman seperti puncak gunung es. Bila ditelisik lebih jauh volumenya sangat besar dan spektrumnya sudah meluas.
Tak pelak lagi, anggaran siluman ada dimana-mana. Rakyat berharap segera dibasmi anggaran siluman yang dilakukan secara berjamaah.
Sebenarnya penerapan sistem e-Budgeting dalam menyusun anggaran sangat efektif untuk mengelola anggaran dan memonitor masalah yang timbul. Adanya usulan anggaran siluman yang disusupkan oleh anggota DPRD yang berkolaborasi dengan pejabat daerah sebenarnya bisa dideteksi dengan mudah oleh sistem diatas. Masalahnya siapa yang punya integritas untuk mendeteksi hal diatas. Mengingat korupsi berjamaah sudah menggurita dimana-mana. Akibatnya pemborosan anggaran menjadi rutinitas dan budaya yang sulit dihilangkan.
Anggaran adalah rencana seluruh kegiatan pemerintah yang dinyatakan dalam unit atau satuan moneter dan berlaku untuk jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.
Sejak awal mestinya sudah mewajibkan seluruh pemerintah daerah tidak lagi melakukan proses penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Anggaran (RKA) secara manual. Tetapi harus memakai e-Budgeting sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan secara elektronik. Karena selama ini sistem manual kurang transparan, proses penyusunan RKA menjadi lambat, serta rekapitulasi data mengenai realisasi penggunaan anggaran tidak bisa dilihat secara realtime.
Sangat disayangkan pemerintah pusat dan daerah masih stagnan dalam mengembangkan sistem informasi elektronik anggaran bertajuk e-Budgeting yang bisa mengotomatisasi proses penyusunan dan pelaksanaan RKA. Sistem tersebut harus terintegrasi dengan penerapan sistem e-Procurement atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Dan juga dilengkapi dengan e-Sourcing sebagai acuan standar teknis barang/jasa publik bagi para user.
Eksistensi sistem elektronik e-Budgeting, e-Procurement dan e-Sourcing sangat tepat untuk mencegah bermacam modus korupsi, antara lain penggelembungan harga, manipulasi spesifikasi barang dan realisasi penggunaan anggaran yang tidak beres. Jika implementasi ketiga sistem tersebut dilakukan secara baik,maka para koruptor tidak berkutik dan mati kutu. Perlu usaha pengembangan sistem, prosedur dan standardisasi agar penerapan ketiga sistem itu bisa optimal dan sesuai dengan tuntutan zaman.
Saatnya mengintegrasikan sistem e-Budgeting dan e-Procurement dalam sistem e-Government yang utuh guna mewujudkan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan daya saing. Dengan demikian terwujudlah efektifitas, keterpaduan, dan kejujuran dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan belanja atau proyek. Sekedar catatan, bahwa sistem e-Procurement merupakan tahap ketiga dari tata kelola kegiatan atau proyek yang harus terpadu dengan sistem e-Budgeting dan e-Project. Kemudian juga terpadu dengan sistem berikutnya yakni e-Delivery, e-Contracting dan e-Performance.
Konsep dasar e-Procurement dan e-Budgeting hendaknya dilengkapi dengan support berupa e-Sourcing yang merupakan katalog elektronik sebagai acuan standar teknis barang/jasa publik bagi para user.
Pemerintahan Prabowo Subianto mesti memiliki visi yang menekankan pentingnya menerapkan sistem yang berbasis layanan elektronik. Sistem penyerapan anggaran instansi pemerintah yang selama ini lambat bisa dioptimalkan dengan menerapkan teknologi e-Sourcing. Teknologi e-Sourcing bukan sekedar katalog elektronik untuk keperluan pengadaan barang dan jasa. Namun, harus bisa menjadi alat bantu analisis dan bisa dijadikan rujukan standar teknis barang atau jasa publik bagi para user. Dan bisa berfungsi sebagai source harga pasar untuk owner estimate. Dengan demikian ada acuan utama dalam menilai kewajaran harga. Teknologi e-Sourcing dikembangkan berdasarkan prinsip Supply Chain Management (SCM).            
Sistem penyerapan anggaran juga membutuhkan reformasi birokrasi. Sayangnya, reformasi birokrasi yang dilakukan selama ini tidak fokus pada kinerja dan efektivitas. Akibatnya reinvention atau gerakan pembaharuan administrasi belum terwujud dan  daya saing pemerintah daerah sebagian besar masih terpuruk. Padahal menurut  pakar daya saing pemerintahan Michael Porter pentingnya competitive advantage bagi kinerja perekonomian suatu daerah.  Sejak 1992 pemerintah Amerika menerapkan National Performance Review, yakni kebijakan yang memfokuskan pada penilaian dan evaluasi sampai seberapa jauh capaian kinerja pemerintah daerah utamanya masalah manajemen resources.
Teknologi e-Sourcing secara global biasa disebut strategic sourcing. Bisa didefinisikan sebagai pendekatan teknis dan metodologis yang digunakan untuk mengoptimalkan pemilihan  sumber  pembelian  barang  dan  jasa.            
Aktivitas  sourcing  semakin lama semakin  banyak  dan membutuhkan tingkat akurasi yang tinggi. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh konsultan internasional Aberdeen Group diketahui bahwa  sourcing  cycle dengan  cara  tradisional atau manual rata-rata membutuhkan waktu antara tiga hingga empat bulan. Tetapi dengan e-Sourcing yang berbasis  teknologi  internet,  sourcing  dapat dilakukan  dengan  lebih  cepat dan lebih murah. (TS)*

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun