Perubahan status cagar alam tidak semata-mata untuk pengembangan wisata saja. Tetapi juga untuk melegalkan eksplorasi dan eksploitasi energi panas bumi di kawasan Cagar Alam Kamojang dan Papandayan. Pihak organisasi pecinta alam telah menemukan bukti-bukti dokumentasi adanya kegiatan pengeboran oleh kontraktor di lima titik kawasan cagar alam tersebut.
Sudah cukup lama investor mengincar kawasan hutan lindung dan cagar alam yang terdapat di Jawa Barat untuk dijadikan kegiatan bisnis. Sejak tahun 2011 telah terjadi tarik menarik untuk memperoleh perizinan bisnis energi panas bumi di kawasan hutan produksi serta hutan lindung. Usaha ketenagalistrikan geothermal di sekitar Kabupaten Garut dan Bandung sejak awal sebenarnya sarat masalah namun tetap dipaksakan dengan berbagai cara.
Masyarakat sangat sedih melihat kondisi objek ekowisata yang sekaligus cagar alam dan cagar budaya hutan Sancang di Garut Selatan yang saat ini dalam kondisi rusak parah. Dahulu, ribuan Banteng Sancang terlihat begitu riang dan bebas berkeliaran di hutan itu.
Sekarang satwa itu benar-benar musnah. Ekosistem hutan yang dahulu begitu perawan kini menjadi gersang meradang. Hutan Sancang sebenarnya sarat dengan nilai spiritual dan kearifan. Apalagi tempat itu dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat ngahyang atau sirnanya Prabu Siliwangi.
Namun, sekarang ini menjadi kawasan kritis yang sewaktu-waktu bisa mendatangkan bencana ekologis. Seperti banjir, kekeringan, longsor dan kebakaran. Kondisi yang amat menyedihkan diatas merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh kepala daerah hasil Pilkada 2024. (TS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H