Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Bandung Pilihan

Target Sertifikasi Aset Tanah dan Bangunan Kota Bandung, Jangan Meleset!

6 Agustus 2024   09:42 Diperbarui: 6 Agustus 2024   12:02 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi sertifikasi aset Kota Bandung ( dokpri/TotokSis)

Target Sertifikasi Aset Tanah dan Bangunan Kota Bandung, Jangan Meleset !

Konsolidasi aset pertanahan dan bangunan milik pemerintah kota (Pemkot) Bandung mesti dituntaskan pada tahun 2024 lewat sertifikasi. Sehingga terwujud optimasi pengeloaan aset dengan nilai tambah sebesar besarnya untuk kesejahteraan warga kota. 

Sungguh ironis selama ini masih banyak aset pemkot yang tidak memiliki sertifikat tanah dan bangunan. Hal itu menyebabkan kerawanan dan potensi penyelewengan oleh berbagai pihak. Selain itu kondisi tersebut juga memungkinkan terjadinya penyerobotan dan komersialisasi liar karena hasilnya tidak masuk kas pemerintah kota. Aset pemkot yang tidak memiliki sertifikat merupakan paradoks dan bukti adanya salah urus selama ini.

Hingga tahun 2023 sekira 4.350 lahan aset Pemkot Bandung masih belum bersertifikat. Secara keseluruhan tercatat ada sekira 17.000 bidang lahan aset Pemerintah Kota Bandung. Pemkot telah mendeklarasikan diri sebagai kota dengan sertifikat pertanahan elektronik yang lengkap pada tahun 2024. Apakah deklarasi target sertifikasi seratus persen tersebut bisa terwujud ?

Setelah proses sertifikasi seluruh aset Kota Bandung selesai maka pengelolaan aset bisa lebih optimal. Karena selama ini banyak pejabat dan aparat yang kurang peduli dan belum mengelola aset itu secara efektif, efisien dan profit. Akibatnya, tidak sedikit aset yang pindah tangan atau dikelola oleh pihak lain secara asal-asalan. Keberadaan aset pemerintah daerah pada saat ini menimbulkan paradoks dalam usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset daerah yang telah eksis seharusnya dikelola lebih baik sehingga menghasilkan manfaat dan keuntungan optimal.

Mestinya kepala daerah memahami hakekat dari manajemen aset daerah. Sesuai dengan best practises teori manajemen aset yang pada prinsipnya menyatakan bahwa pengelolaan aset membutuhkan minimalisasi biaya kepemilikan (minimize cost of ownership), memaksimalkan ketersediaan aset (maximize asset availability) dan memaksimalkan penggunaan aset (maximize asset utilization). Bentuk-bentuk optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah tersebut dapat berupa komersialisasi aset, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) dan Bangun Serah Guna (BSG).

Definisi optimalisasi pemanfaatan aset adalah usaha yang dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik daerah. Pemanfaatan barang milik daerah yang optimal akan membuka lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mengatrol pendapatan daerah.

Ilustrasi kondisi pertanahan dan bangunan Kota Bandung ( dokpri/TotokSis)
Ilustrasi kondisi pertanahan dan bangunan Kota Bandung ( dokpri/TotokSis)

Sayangnya, optimalisasi aset daerah pada saat ini masih buruk. Rakyat sering menyaksikan aset daerah yang dibiarkan terlantar, diserobot atau disewakan semurah-murahnya kepada pihak lain dengan cara ilegal. Oleh sebab itu pentingnya tindakan tegas otoritas hukum dan KPK terkait dengan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Dengan cara investigasi secara detail terhadap pemanfaatan aset saat ini (existing use). Apakah terjadi modus yang merugikan negara. Misalnya dengan menilai kembali besarnya sewa, tingkat produksi, harga barang dan parameter lainnya. Juga pentingnya evaluasi perbandingan pendapatan dari aset atau Return on Asset (ROA). Dari hasil evaluasi terhadap penerimaan dari masing-masing aset tersebut dapat diambil tindakan tegas dan langkah hukum.

Kepala daerah yang menjadi penanggung jawab utama aset daerah sebaiknya membangun sistem informasi aset daerah yang sesuai dengan regulasi dan teknolpogi terkini. Sistem cerdas tersebut merupakan platform yang mampu mendukung manajemen aset daerah yang terbagi menjadi lima tahapan kerja yang saling berkaitan dan terintegrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bandung Selengkapnya
Lihat Bandung Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun