Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan dan Kutukan Batubara

8 Juni 2024   11:23 Diperbarui: 8 Juni 2024   11:31 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aktivitas pertambangan batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (KOMPAS/ADITYA PUTRA PERDANA)

Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan dan Kutukan Batubara

Pemerintah memberikan keistimewaan bagi ormas keagamaan untuk memiliki izin usaha pertambangan lewat PP Nomor 25 Tahun 2024. Melalui aturan ini, ormas diprioritaskan untuk menjadi penerima penawaran izin tambang. Kebijakan tersebut memicu polemik seru di tengah masyarakat. Bahkan beberapa ormas keagamaan telah menolak Keputusan aneh tersebut.

Pemerintah berdalih hanya menyiapkan enam lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk dikelola para ormas keagamaan. Rinciannya, lahan bekas PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Bangsa Indonesia juara pengerukan Batubara. Bahkan analisis global Kpler menobatkan Indonesia sebagai juara ekspor komoditas emas hitam alias batubara di dunia. Kpler menyatakan volume ekspor batubara Indonesia mencapai 413 juta ton per Oktober 2023. Volume tersebut mengalami kenaikan 11,5 persen dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 371,08 juta metrik ton.

Penobatan Kpler mengandung paradoks yang bisa menimbulkan masalah serius di masa mendatang. Tak banyak disadari bangsa Indonesia akan menghadapi kutukan batubara, apalagi program hilirisasi batubara masih gagal dan transformasi energi masih tersendat sendat.

Sumber Daya Alam (SDA) batubara masih bernilai tambah kecil serta kurang seriusnya pemerintah menggarap hilirisasi batubara. Mestinya tidak dikeruk begitu saja lalu di ekspor dengan proses nilai tambah domestik yang kecil.

Selain itu juga pentingnya tindakan tegas terhadap penyelewengan pajak batubara dan kontrol yang ketat menyangkut kewajiban pengusaha batubara.Pemerintahan mendatang harus tegas dan tanpa pandang bulu menerapkan kewajiban pengolahan batubara. Ketegasan itu penting agar di lapangan tidak mudah dikelabui. Definisi pengolahan yang selama ini digariskan oleh pemerintah hingga proses briket sebenarnya masih tergolong primitif.

Jika stagnasi teknologi pengolahan batubara dibiarkan terus, tidak mustahil bangsa Indonesia terkena kutukan dampak lingkungan akibat penggunaan batubara. Perlu digaris bawahi bahwa bangsa ini tidak mungkin membakar habis batubara dalam bentuk PLTU. Selain mengotori lingkungan melalui polutan CO2, SO2, NOx dan CxHy cara ini dinilai tidak efisien dan kurang memberi nilai tambah yang tinggi.

Akar persoalan yang menyebabkan karut marut dalam usaha pertambangan di negeri ini adalah masalah transparansi usaha dan asas keadilan yang dicederai. Pentingnya transparansi dan keberanian untuk merumuskan kembali aspek keadilan dalam usaha pertambangan di bumi pertiwi.

Selain itu pemerintah juga belum mampu mewujudkan neraca sumber daya alam (SDA) spasial yang akurat dan canggih untuk merumuskan bagi hasil pertambangan yang lebih adil dan bermartabat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun