Masalah lain yang timbul setelah RTH dibangun plus fasilitas olahraga outdoor adalah masalah utilitas dan biaya operasional yang cukup besar. Apalagi hingga saat ini masih banyak pemda yang belum punya rencana detail terkait pembangunan RTH dan fasilitas olahraga outdoor. Tentunya infrastruktur olahraga tersebut nantinya menjadi beban rutin. Perlu konsep RTH yang cocok dengan kebutuhan masyarakat dan utilitas fasilitas olahraga outdoor yang bisa optimal. Fasilitas ini hendaknya jangan justru banyak digunakan untuk kegiatan non olahraga.
Saatnya pemerintahan daerah memiliki strategi dan cetak biru yang realistis untuk memfasilitasi masyarakat dalam berolahraga. Sebaiknya pemerintah kota tidak perlu menanggung seluruhnya biaya pembangunan infrastruktur olahraga outdoor dalam kawasan RTH. Perlu ada alternatif pembiayaan infrastruktur olahraga outdoor yang lebih efektif dan menguntungkan. Baik dalam bentuk kerjasama dengan pihak swasta dengan skema joint ventures maupun build operate and transfer (BOT) agreement.
Pembentukan RTH mengacu pada ketentuan bahwa ruang terbuka adalah ruang-ruang dalam kota atau wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk areal/kawasan maupun dalam bentuk areal memanjang/jalur dimana di dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada dasarnya tanpa bangunan.
Saatnya mengembangkan Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH). Program ini adalah kegiatan terkait pemenuhan luasan RTH perkotaan, sekaligus menjawab tantangan perubahan iklim di Indonesia. P2KH memerlukan inovasi dan atribut yang berbasis komunitas. Atribut Kota Hijau P2KH merupakan inisiatif untuk mewujudkan kota hijau secara inklusif dan komprehensif untuk mewujudkan delapan atribut kota hijau, yang meliputi : Perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan (Green Planning and Design), Peningkatan peran masyarakat sebagai komunitas hijau (Green Community). Ketersediaan ruang terbuka hijau (Green Open Space), Konsumsi energi yang efisien (Green Energy), Pengelolaan air yang efektif (Green Water), Pengelolaan limbah dengan prinsip 3R (Green Waste), Bangunan hemat energi atau bangunan hijau (Green Building), Penerapan sistem transportasi yang berkelanjutan (Green Transportation).
Selama ini P2KH difokuskan pada perwujudan tiga atribut, yaitu: perencanaan dan perancangan kota yang ramah lingkungan; perwujudan ruang terbuka hijau 30 persen; dan peningkatan peran masyarakat melalui komunitas hijau. Pada tahap berikutnya diharapkan dapat lebih diperluas lagi. (TS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H