Pemerintah obral janji lagi bahwa untuk memberlakukan cukai plastik pada 2024. Pasalnya, kebijakan ini dinilai dapat mengganggu iklim usaha industri plastik.Â
Adapun, rencana pengenaan cukai plastik telah dirancang pemerintah sejak 2016. Namun, hingga kini rencana tersebut belum terealisasikan, seiring dengan dipangkasnya target penerimaan negara 2023 dari cukai plastik dan MBDK menjadi Rp 0.
Padahal Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menerapkan penarikan cukai terhadap produk plastik.
Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset.Meskipun sudah disetujui,pemerintah belum menentukan waktu implementasi serta besaran tarif. Hal itu akan dibahas lebih lanjut dengan pihak DPR.
Antar kementerian terjadi silang pendapat terkait dengan cukai plastik.Sebenarnya sudah cukup lama Kementerian Keuangan mengusulkan kepada Komisi XI DPR tentang besaran tarif cukai terhadap kemasan dan kantong plastik. Besaran tarif cukai yang dikenakan adalah Rp 30.000 per kilogram (kg) atau Rp 200 per lembar dengan catatan per kg terdapat 150 lembar.
Jika tarif cukai kantong plastik ditetapkan Rp 30.000 per kg, maka harga jual kantong plastik setelah kena cukai nantinya menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar. Terhadap usulan itu Kementerian Perindustrian dan produsen plastik yang tergabung dalam Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) telah menolak.
Hampir seluruh industri dalam negeri membutuhkan bahan baku plastik. Pengguna terbesarnya adalah industri makanan dan poduk jenis fast moving consumer goods yang mencapai 60 persen dari total kebutuhan plastik nasional. Hingga kini produsen plastik dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan diatas.
Akibatnya para importir berlomba lomba mengimpor plastik dari negara lain. Setiap saat produk plastik impor memperbesar penetrasi ke pasar negeri ini. Konsumsi plastik domestik sejak tahun 2018 tumbuh 5,5 persen. Dari jumlah diatas, 40 persen dipenuhi dari impor. Adapun sebanyak 80 persen impor tersebut berasal dari negara-negara ASEAN dan Tiongkok.
Penerapan cukai plastik merupakan sesuatu yang wajar, apalagi selama ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengeluarkan kebijakan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap 18 sektor industri di Indonesia. Industri pembuatan kemasan plastik menjadi industri paling besar mendapatkan BMDTP.
Industri ini meliputi pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, terpal, karungplastik, botol dan jirigen plastik dan semua perabot rumah tangga yang terbuat dari plastik.