Kompasianer Berstatus ASN dan Aturan Netralitas dalam PemiluÂ
Saya cermati dan awasi beberapa Kompasianer yang mengaku sebagai ASN sangat leluasa mengunggah dan memberikan komentar berupa artikel atau ulasan yang mendukung koalisi partai peserta pemilu 2024 dan nyata-nyata memihak capres dan cawapres secara blak-blakan. Apakah ini dibolehkan?
Bahkan artikel yang ditulis oleh MNFF siang ini ( 24/10/2023) oleh pengelola Kompasiana dijadikan artikel pilihan dan bisa jadi akan segera menjadi artikel utama (AU). Apakah pengelola Kompasiana menyadari artikel yang ditulis oleh seorang ASN tersebut dibolehkan menurut aturan? Atau memang Kompasiana telah menjadi corong koalisi parpol tertentu? Kompasianer berinisial MNFF dengan jelas mencantumkan statusnya sebagai ASN di suatu daerah.
Okelah, jika itu merupakan kebijakan khusus pengelola Kompasianer, namun apakah Kompasiana yang sama-sama kita cintai dan telah mencapai usia yang ke-15 tahun kurang memahami dan tidak menghormati aturan terkait Pemilu. Apakah pengelola Kompasiana belum membaca aturan Bawaslu? Atau saya yang salah tafsir.
Ada nuansa pilih kasih terhadap artikel-artikel yang bernuansa menulis topik tentang Koalisi Perubahan. Atau artikel yang mengkritik rezim penguasa secara obyektif.Â
Artikel sejenis itu sulit menjadi artikel pilihan apalagi artikel utama. Kalau toh artikel itu masuk artikel pilihan atau utama, pasti tidak diberi sentuhan SEO ( search engine optimization ) atau tidak disebarkan atau diviralkan lewat platform Google atau medsos afiliasi Kompasiana. Sehingga artikel warga negara kelas dua itu kekurangan viewer. Setidaknya hal ini saya rasakan sendiri. Sepertinya manusia seperti saya ini di Kompasiana ibarat warga negara kelas dua.
Semoga dalam umurnya yang menginjak ke-15 Kompasiana lebih bijak dan adil untuk semua anggota. Bagi penulis Kompasiana, artikel atau konten yang "dititipkan" kepada Kompasiana ibaratnya adalah seorang anak. Dengan demikian anak-anak Kompasianer hendaknya diperlakukan secara adil. Setiap Kompasianer pasti sangat menyayangi "anak-anaknya", karena dibikin dengan hati dan menghabiskan waktu yang tidak sedikit.
Kembali kepada si ASN dan netralitas dalam Pemilu 2024. Yang saya ketahui mereka yang berstatus sebagai ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) diharuskan menjaga netralitas sepanjang Pemilu berlangsung di media sosial termasuk di Beyond Blogging Kompasiana. Bagi mereka yang melanggar bersiap untuk menerima sanksi.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Sebagai informasi SKB tersebut ditandatangani lima kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. Di dalam aturan itu berisi membangun sinergitas dan efektivitas pada pembinaan dan pengawasan netralitas ASN. Termasuk juga mendorong adanya kepastian hukum pada pelanggaran pada netralitas ASN.