Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Lebih Afdal Pilih Caleg Nomor Tengah ke Bawah, Kenapa?

14 Oktober 2023   14:17 Diperbarui: 17 Oktober 2023   04:30 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut data yang dilansir oleh Bappenas menunjukkan ada korelasi positif antara tahapan Pemilu dengan perekonomian, utamanya perkembangan sektor UMKM. 

Seperti terlihat sepanjang tahapan Pemilu 2019 tercatat konsumsi rumah tangga mengalami pertumbuhan tinggi dan melampaui pertumbuhan produk domestik bruto (PDB).

Ekonomi pemilu biasanya didominasi oleh produk alat peraga seperti poster, spanduk, kaos, banner, stiker dan produk desain visual lainya. Potensi ekonomi pemilu sebagian besar diraup oleh media massa, tukang survei dan usaha makanan dan minuman.

Pemilu di negeri ini telah mendorong tumbuhnya industri kampanye dari tingkat UMKM hingga bisnis tukang survei. 

Sayangnya, liberalisasi industri pemilu belum menerapkan etika yang baik. Akibatnya publik melihat tukang survei yang seenak udelnya sendiri mengumumkan elektabilitas pihak tertentu.

Aktivitas bisnis tukang survei yang bahasa kerennya disebut electioneer banyak yang mirip tukang ramal. Bisnis tukang survei baik berskala nasional maupun daerah tidak jarang mereka menerima order untuk menjatuhkan lawan politik lewat rekayasa angka survei dan pembentukan opini publik secara kasar. 

Selama ini kiprah tukang survei sering menimbulkan polemik yang kontraproduktif dan menimbulkan bermacam resistensi. 

Masalah kegiatan survei dan perhitungan cepat yang acap kali digugat karena bertentangan dengan peraturan yang menyatakan bahwa kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan metodologi yang digunakan serta paparan objektif dari pihak yang berada di belakang survei politik tersebut.

KPU sebagai penyelenggara pemilu semestinya memiliki hak untuk membuat peraturan partisipasi lembaga survei. 

Perlu ditekankan standardisasi teknis seperti kriteria sampel, banyaknya sampel (termasuk proporsi sampel), teknis pengambilan sampel, metode wawancara, dan informasi tambahan sehubungan dengan sampel ataupun populasi. 

Selama ini kaidah-kaidah di atas sering diabaikan. Sehingga publik menganggap sampel yang dijadikan tukang survei bisa jadi sampel fiktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun