Kelanjutan Kasus Bayi Tertukar dan Peran Sains Genetika
Perasaan lega dan bahagia tidak hanya melanda keluarga bayi yang tertukar, masyarakat juga ikut larut dalam situasi batin seperti itu. Ilmu pengetahuan telah memberikan solusi terhadap kasus bayi tertukar di Bogor. Kedua orang tua telah sepakat menerima secara ikhlas hasil hasil uji DNA oleh pihak kepolisian.
Bentuk kebahagiaan juga berupa semakin eratnya persaudaraan kedua keluarga bayi. Semoga hingga dewasa kelak, kedua bayi itu terus bersaudara dan sering bersilaturahmi. Peluk haru antara Ibu kedua bayi mewarnai suasana jumpa pers pengumuman hasil uji DNA yang berlangsung di Polres Bogor.
Namun, kasus bayi tertukar masih berlanjut ke ranah hukum. Orang tua dari kedua bayi yang tertukar melaporkan Rumah Sakit (RS) Sentosa ke polisi. Mereka melaporkan RS karena dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kedua bayi tertukar. Tindakan melaporkan RS dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 62.
Hal diatas merupakan pembelajaran yang berharga kepada segenap bangsa. Kelanjutan kasus bayi tertukar merupakan fenomena yang menarik di kalangan publik. Hal ini bisa menjadi preseden baik agar masyarakat lebih berani menempuh jalur hukum. Sekaligus untuk menguji implementasi UU Perlindungan Konsumen yang selama ini bagaikan macan kertas. Hanya mengaum tetapi tidak pernah menerkam terhadap pihak-pihak yang merugikan konsumen. Secara filosofis, UUPK menempatkan konsumen sebagai raja. Namun filosofis itu hingga kini masih jauh panggang dari api. Semoga gugatan diatas menjadi preseden baik untuk konsumen, khususnya konsumen kesehatan atau konsumen rumah sakit.
Gugatan ditujukan kepada pelaku usahanya, dalam hal kini manajemen RS, bukan terhadap individu tenaga medisnya, yakni perawat atau dokter. Pihak pengacara membawa sejumlah barang bukti dalam pembuatan laporan tersebut. Di antaranya hasil tes DNA dan gelang dari rumah sakit. Barang bukti yang dibawa berupa hasil tes DNA dari Puslabfor Polri.
Terjadinya malpraktek dalam tindakan medis yang dilakukan baik dengan sengaja maupun karena kelalaian berat yang membahayakan pasien dan mengakibatkan kerugian yang diderita oleh pasien/ konsumen kesehatan. Adanya Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam hal ini pasien/konsumen kesehatan belum sepenuhnya dapat terjamin haknya. UUPK di bidang kesehatan terkait dengan kriteria dan unsur malapraktik. Malapraktik merupakan suatu tindakan medis yang dilakukan tidak memenuhi standar medis yang telah ditentukan maupun standar operasional prosedur, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian berat yang membahayakan pasien dan mengakibatkan kerugian yang diderita oleh pasien. Kata malapraktik berasal dari kata mala, berarti buruk dan 'praktik',pelaksanaan profesi. Pengertian hukum malpraktik banyak diambil dari literatur luar negeri, antara lain dari World Medical Association (WMA).
Untuk menilai dan membuktikan apakah suatu perbuatan itu termasuk kategori malapraktik atau tidak, biasanya dipakai kriteria sebagai berikut. Pertama, apakah perawatan yang diberikan oleh dokter cukup layak (aduty of due care). Dalam hal ini standar perawatan yang diberikan oleh pelaksana kesehatan dinilai apakah sesuai dengan apa yang diharapkan. Kedua, apakah terdapat pelanggaran kewajiban (the breach of the duty); dan ketiga, apakah itu benar-benar merupakan penyebab cedera (causation).
Peran Sains Genetika
Kasus bayi tertukar berawal dari Muhammad Tabrani (53) dan Siti Mauliah (37), sepasang suami istri yang membuat laporan ke Unit PPA Polres Bogor pada akhir Juli lalu. Mereka mengklaim bahwa bayi yang telah dirawat selama hampir satu tahun ternyata tertukar di rumah sakit ketika Siti melahirkan di sebuah fasilitas kesehatan di Bogor.
Pihak kepolisian langsung memerintahkan tes atau uji DNA kepada kedua belah pihak. Pengujian merupakan prosedur medis yang dilakukan untuk mencari tahu hubungan biologis antara anak dan orangtua maupun antar anak.
Uji DNA dilakukan untuk mengidentifikasi gen, kromosom, atau protein dalam tubuh. Lewat pemeriksaan ini, kondisi atau perubahan genetik tertentu dapat diidentifikasi. Uji genetik dilakukan dengan cara mengambil sampel darah, kulit, rambut, jaringan, atau cairan ketuban seseorang. Salah satu jenis uji DNA yang dilakukan ialah tes paternitas DNA.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengidentifikasi genetik warisan ayah dan ibu kepada anaknya. Uji DNA ini dilakukan untuk mengambil materi asam deoksiribo nukleat atau DNA dari seorang laki-laki yang ingin diuji. Lewat uji ini, status seseorang sebagai anak kandung dari laki-laki tersebut dapat diketahui.
Kasus-kasus di atas sebenarnya hanyalah sedikit penerapan sains DNA. Dalam berbagai bidang kehidupan mulai dari kedokteran forensik, pertanian, farmasi sampai sampai lingkungan. Dengan keberhasilan pemetaan semua material genetik manusia lewat Human Genome Project maka lokasi persis 100.000 gen manusia dalam kromosom dapat dibaca serta ditentukan konfigurasinya. Kata genome sendiri berasal dari gene (gen) dan chromosome ( kromosom ). Setiap manusia mempunyai 23 pasang kromosom, sedangkan lalat buah mempunyai 4 pasang, merpati 40 pasang, dan ikan mas 47 pasang kromosom.
Telaah sains DNA telah berdampak besar terhadap kehidupan manusia. Dalam konteks itu pula bisnis asuransi dengan cepat akan menemukan orang yang berisiko penyakit tertentu; dunia kedokteran dapat mengidentifikasi sumber penyakit; pengobatan dapat memilih penanganan yang lebih efisien; dunia pertanian bisa menentukan bibit atau pestisida yang lebih murah namun unggul; kita bahkan bisa mulai menyingkap rahasia evolusi manusia dari sebuah sel tunggal bermilyar tahun yang lalu.
Sains ini sangat berarti, karena DNA adalah molekul informasi yang berisi semua "perintah" atau kode untuk mencetak makhluk hidup. Perintah atau kode tersebut diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya oleh gen. Gen bukan hanya menentukan penampilan kita, tetapi juga berbagai kelainan dan penyakit.
Terlepas dari perbedaan penampilannya, setiap manusia secara menakjubkan sebetulnya hampir-hampir serupa di aras DNA. Perbedaannya hanyalah sepersepuluh sampai seperduapuluh dari satu persen DNA manusia. Namun, perbedaan sekecil inilah yang justru membuat setiap manusia bersifat unik. (TS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H