Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kelanjutan Kasus Bayi Tertukar dan Peran Sains Genetika

2 September 2023   21:29 Diperbarui: 2 September 2023   21:41 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Orang tua bayi tertukar melaporkan pihak RS ke polisi (gambar kolase Tribunnews.com)

Kelanjutan Kasus Bayi Tertukar dan Peran Sains Genetika

Perasaan lega dan bahagia tidak hanya melanda keluarga bayi yang tertukar, masyarakat juga ikut larut dalam situasi batin seperti itu. Ilmu pengetahuan telah memberikan solusi terhadap kasus bayi tertukar di Bogor. Kedua orang tua telah sepakat menerima secara ikhlas hasil hasil uji DNA oleh pihak kepolisian.

Bentuk kebahagiaan juga berupa semakin eratnya persaudaraan kedua keluarga bayi. Semoga hingga dewasa kelak, kedua bayi itu terus bersaudara dan sering bersilaturahmi. Peluk haru antara Ibu kedua bayi mewarnai suasana jumpa pers pengumuman hasil uji DNA yang berlangsung di Polres Bogor.

Namun, kasus bayi tertukar masih berlanjut ke ranah hukum. Orang tua dari kedua bayi yang tertukar melaporkan Rumah Sakit (RS) Sentosa ke polisi. Mereka melaporkan RS karena dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kedua bayi tertukar. Tindakan melaporkan RS dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 62.

Hal diatas merupakan pembelajaran yang berharga kepada segenap bangsa. Kelanjutan kasus bayi tertukar merupakan fenomena yang menarik di kalangan publik. Hal ini bisa menjadi preseden baik agar masyarakat lebih berani menempuh jalur hukum. Sekaligus untuk menguji implementasi UU Perlindungan Konsumen yang selama ini bagaikan macan kertas. Hanya mengaum tetapi tidak pernah menerkam terhadap pihak-pihak yang merugikan konsumen. Secara filosofis, UUPK menempatkan konsumen sebagai raja. Namun filosofis itu hingga kini masih jauh panggang dari api. Semoga gugatan diatas menjadi preseden baik untuk konsumen, khususnya konsumen kesehatan atau konsumen rumah sakit.

Gugatan ditujukan kepada pelaku usahanya, dalam hal kini manajemen RS, bukan terhadap individu tenaga medisnya, yakni perawat atau dokter. Pihak pengacara membawa sejumlah barang bukti dalam pembuatan laporan tersebut. Di antaranya hasil tes DNA dan gelang dari rumah sakit. Barang bukti yang dibawa berupa hasil tes DNA dari Puslabfor Polri.

Terjadinya malpraktek dalam tindakan medis yang dilakukan baik dengan sengaja maupun karena kelalaian berat yang membahayakan pasien dan mengakibatkan kerugian yang diderita oleh pasien/ konsumen kesehatan. Adanya Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam hal ini pasien/konsumen kesehatan belum sepenuhnya dapat terjamin haknya. UUPK di bidang kesehatan terkait dengan kriteria dan unsur malapraktik. Malapraktik merupakan suatu tindakan medis yang dilakukan tidak memenuhi standar medis yang telah ditentukan maupun standar operasional prosedur, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian berat yang membahayakan pasien dan mengakibatkan kerugian yang diderita oleh pasien. Kata malapraktik berasal dari kata mala, berarti buruk dan 'praktik',pelaksanaan profesi. Pengertian hukum malpraktik banyak diambil dari literatur luar negeri, antara lain dari World Medical Association (WMA).

Untuk menilai dan membuktikan apakah suatu perbuatan itu termasuk kategori malapraktik atau tidak, biasanya dipakai kriteria sebagai berikut. Pertama, apakah perawatan yang diberikan oleh dokter cukup layak (aduty of due care). Dalam hal ini standar perawatan yang diberikan oleh pelaksana kesehatan dinilai apakah sesuai dengan apa yang diharapkan. Kedua, apakah terdapat pelanggaran kewajiban (the breach of the duty); dan ketiga, apakah itu benar-benar merupakan penyebab cedera (causation).

Pengujian DNA (sumber gambar : Adobestock)
Pengujian DNA (sumber gambar : Adobestock)

Peran Sains Genetika

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun