Pemicu terjadinya kecelakaan angkutan laut disebabkan oleh pelanggaran regulasi yang luput dari perhatian Petugas Pemeriksa Kepelabuhanan ( PPK ). Sudah menjadi rahasia umum, bahwa oknum PPK acapkali memanipulasi sertifikat dan dokumen untuk kapal-kapal yang sudah tua serta secara teknis tidak memenuhi kaidah Seaworthiness, tetapi begitu saja diloloskan sehingga bisa bebas beroperasi.
Penangan kecelakaan laut selama ini lebih bersifat administratif dan dokumentatif yang mana terapinya jauh dari akar persoalan keselamatan pelayaran. Otoritas perhubungan laut masih belum optimal menjalankan kewenangan PPK sesuai dengan IMO Resolution A.787 (19). Dalam hal ini implementasi port state control yang menghindarkan kapal dalam keadaan tidak aman belum dijalankan secara baik. PPK di pelabuhan-pelabuhan Indonesia masih belum melakukan penilaian dan pertimbangan secara profesional terhadap kelaikan kapal. Sehingga accidental damage atau kerusakan secara tak terduga sering dialami oleh kapal pada saat berlayar. Seharusnya PPK lebih berani melakukan detention order atau perintah penahanan terhadap kapal yang tidak laik.
Data yang dilansir International Maritime Organization (IMO) menunjukkan bahwa 80 persen dari semua kecelakaan kapal di laut disebabkan oleh kesalahan manusia akibat buruknya sistem manajemen perusahaan pemilik kapal. UU No.21 Tahun 1992 tentang Pelayaran telah meratifikasi dan memberlakukan konvensi IMO. Yang mana terkandung beberapa konvensi antara lain Safety of Life at Sea ( SOLAS), Convention 1974/78, yakni konvensi yang mencakup aspek keselamatan kapal, termasuk konstruksi, navigasi, dan komunikasi. Selain itu juga masalah Standard of Training Certification and Watchkeeping of Seafarers ( STCW) merupakan konvensi yang berisi tentang persyaratan minimum pendidikan atau pelatihan yang harus dipenuhi oleh ABK untuk berprofesi sebagai pelaut. (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H