Mohon tunggu...
Totok Siswantara
Totok Siswantara Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis, memuliakan tanaman dan berbagi kasih dengan hewan. Pernah bekerja di industri penerbangan.

Pembaca semangat zaman dan ikhlas memeluk takdir

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menunggu Musim Semi Peradaban Konstitusi: Antara MKRI, YLBHI dan Protes Rakyat Semesta

20 Juli 2023   14:30 Diperbarui: 20 Juli 2023   14:33 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Persidangan di MKRI terkait gugatan PERPPU Cipta Kerja (sumber gambar: dokumen FSP LEM SPSI)

Menunggu Musim Semi Peradaban Konstitusi: Antara MKRI, YLBHI dan Protes Rakyat Semesta.

Peringatan 20 tahun Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) diharapkan bisa membangkitkan kecintaan dan kepercayaan rakyat terhadap lembaga ini. Masih ada keraguan di tengah rakyat tentang kemampuan hakim konstitusi dalam mengatasi tekanan politik saat memutuskan perkara. 

Rakyat menunggu datangnya musim semi peradaban konstitusi. Dalam penantian itu MKRI tengah menghadapi gelombang protes rakyat semesta terkait dengan omnibus law UU Cipta Kerja dan UU Kesehatan. Inilah ujian berat MKRI dalam mewujudkan musim semi peradaban konstitusi.

Sejarah telah mencatat, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi di mata rakyat menunjukkan terjadinya kekuasaan yang otoriter. Baik kekuasaan legislatif maupun eksekutif.

Bahwa diundangkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah menimbulkan gejolak dan polemik di masyarakat. Hal itu wajar mengingat latar belakang Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana diketahui bersama, pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan eksistensi UU No. 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 2/2020) inkonstitusional bersyarat. Namun Pemerintah menyikapi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Hal itu di mata rakyat jelas menyimpang dengan amar yang diperintahkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang merupakan penetapan dan persetujuan DPR atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Acara koordinasi di gedung YLBHI terkait aksi protes rakyat semesta menetang PERPPU Cipta Kerja (dok pribadi) 
Acara koordinasi di gedung YLBHI terkait aksi protes rakyat semesta menetang PERPPU Cipta Kerja (dok pribadi) 

Protes Rakyat Semesta

Pasca diundangkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, berbagai kelompok masyarakat, terutama dari kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh kembali mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Diketahui permohonan judicial review dalam lingkup materiil maupun formil.

Hingga kini Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI ) sangat sibuk menerima pengaduan dan ajakan aksi untuk menyikapi Perppu Cipta Kerja. Banyaknya elemen masyarakat yang terdiri dari berbagai serikat pekerja/buruh, akademisi, organisasi anti korupsi, aliansi masalah kerakyataan, jaringan advokasi, aktivis lingkungan, aktivis agraria, BEM, organisasi mahasiswa di luar kampus, hal ini membuat YLBHI segera ambil langkah mengkonsolidasikan semua elemen masyarakat sipil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun